JAKARTA, Nepotiz – Kisah ini bermula ketika Zulkarnaen Apriliantony, yang terseret dalam pusaran kasus perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini lebih dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada November 2024. Peristiwa ini menjadi babak penting dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Fakta ini mencuat ke permukaan saat Reinhard, seorang anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.
Reinhard memulai penjelasannya dengan menguraikan bahwa kehadirannya di ruang sidang adalah sebagai saksi dalam proses penangkapan Zulkarnaen Apriliantony pada tanggal 1 November 2024. Sebuah tanggal yang tampaknya membekas dalam ingatannya.
Pada hari itu, tim kepolisian mendatangi kediaman pria yang akrab disapa Tony tersebut. Sebuah upaya penangkapan yang telah direncanakan.
"Namun, saat itu, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di hari yang sama, Bapak Apriliantony datang dengan kesadarannya sendiri, menyerahkan diri ke Polda Metro," ungkap Reinhard dengan jelas pada Selasa (21/5/2025).
Begitu Tony tiba dan menyerahkan diri, aparat kepolisian dengan sigap mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, sejumlah uang tunai, serta kartu ATM yang dimilikinya.
"Kami berhasil mengamankan sebuah iPhone, uang tunai sejumlah Rp 10 juta, dan kartu ATM atas nama Apriliantony," jelasnya.
Setelah mengamankan Tony beserta barang bukti awal, tim kepolisian kembali bergerak menuju kediamannya untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.
"Kami melakukan penggeledahan di rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan uang tunai kurang lebih Rp 50 juta. Selain itu, kami juga menemukan senpi (senjata api) beserta amunisinya, serta ATM atas nama Apriliantony," beber Reinhard.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Zulkarnaen Apriliantony, bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan, diduga kuat terlibat dalam upaya melindungi sejumlah situs judi online (judol) dari pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo atau Komdigi. Sebuah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai seorang wiraswasta. Sementara itu, Adhi Kismanto tercatat sebagai pegawai Kemenkominfo. Alwin Jabarti Kiemas menjabat sebagai Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, dan Muhrijan alias Agus mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo. Sebuah jaringan yang cukup kompleks.
Dalam dakwaan yang sama, Zulkarnaen, yang juga merupakan mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebut-sebut sebagai orang dekat, teman, atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, yaitu Budie Arie Setiadi. Kedekatan ini menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
Keempat terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat.
Para terdakwa diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah nama lain, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando. Sebuah jaringan yang luas dan terorganisir.
Dalam dakwaan terpisah, Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana, tercatat sebagai pegawai Kementerian Kominfo. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak dari internal kementerian.