JAKARTA, Nepotiz – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap peran krusial dari enam orang yang kini berstatus tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak yang sangat meresahkan, melalui dua grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang tak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda yang bisa mencapai angka Rp 6 miliar.
“Kami telah berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Salah satu tersangka, yang diketahui berinisial DK, merupakan anggota aktif dalam grup “Fantasi Sedarah”. DK berhasil diringkus di Jawa Barat pada hari Sabtu, 17 Mei lalu.
Menurut penyelidikan, DK berperan aktif dalam menjual konten pornografi anak. Ia menawarkan tarif Rp 50.000 untuk paket 20 video, dan Rp 100.000 untuk 40 video atau foto.
Sementara itu, tersangka dengan inisial MR, yang tak lain adalah pembuat sekaligus admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024, juga berhasil ditangkap di Jawa Barat pada hari Senin, 19 Mei 2025.
Dari pemeriksaan ponsel milik MR, petugas menemukan bukti yang sangat memberatkan, yakni 402 gambar dan 7 video yang mengandung unsur pornografi.
MR mengaku bahwa dirinya mengunggah konten-konten tersebut semata-mata untuk memuaskan hasrat pribadi dan berinteraksi dengan anggota grup lainnya.
Selain itu, ada pula tersangka berinisial MS yang berhasil diamankan di Jawa Tengah pada tanggal 19 Mei 2025. MS juga tercatat sebagai anggota aktif grup “Fantasi Sedarah”. Ia bahkan membuat video asusila yang menampilkan dirinya sendiri bersama anak, menggunakan ponsel pribadinya.
Tak berhenti di situ, tersangka dengan inisial MJ juga berhasil ditangkap di Bengkulu pada tanggal 19 Mei 2025. Sama seperti tersangka lainnya, MJ juga merupakan anggota aktif grup “Fantasi Sedarah”. Ia juga terlibat dalam produksi video asusila yang melibatkan korban.
Ternyata, MJ merupakan seorang buronan dari Polresta Bengkulu dalam kasus serupa, dengan empat anak sebagai korban.
Selanjutnya, tersangka MA ditangkap di Lampung pada hari Selasa, 20 Mei 2025. MA diketahui aktif mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak di grup “Fantasi Sedarah”.
Pihak kepolisian menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi di perangkat milik MA.
Tersangka KA ditangkap di Jawa Barat pada tanggal 19 Mei. KA adalah anggota grup Facebook “Suka Duka” yang juga kedapatan menyebarkan dan menyimpan konten pornografi anak.
Kasus ini bermula ketika grup “Fantasi Sedarah” menjadi viral di media sosial sejak tanggal 14 Mei 2025. Grup tersebut menuai kecaman karena memuat konten eksplisit bernuansa incest, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.
Sebagai respons cepat, pihak berwenang telah memblokir grup tersebut pada tanggal 15 Mei 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 unit ponsel, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 kartu memori.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap enam tersangka ini, penyidik juga berhasil mengidentifikasi beberapa grup Facebook lainnya yang digunakan untuk saling berbagi konten pornografi. Saat ini, penyidik masih terus mendalami grup-grup Facebook tersebut, khususnya yang berkaitan dengan konten asusila, pornografi, serta eksploitasi anak,” jelas Himawan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses identifikasi terhadap para korban masih terus berjalan. Pendampingan akan diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO.