Sabtu, 7 Jun 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Man United vs ASEAN: Alarm Amorim Pecah Tawa!
Prabowo di KTT BIMP-EAGA, Bongbong Marcos Sambut
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Komdigi Dalam Lindungi Judol? Modus Pegawai Terungkap!

HukumKriminal

Komdigi Dalam Lindungi Judol? Modus Pegawai Terungkap!

Nepotiz
Diperbarui pada: 21/05/2025 18:27
Oleh Nepotiz
Share
64f6d509f41e3
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Seperti yang saya dengar langsung dari ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar sebuah taktik yang cukup mencengangkan. Ternyata, ada oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini kita kenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang diduga kuat melindungi situs-situs judi online (judol) agar tidak sampai diblokir. Bayangkan, tugasnya memberantas, malah melindungi!

Keterangan ini muncul dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada Fakhri Dzulfiqar, Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana. Nama-nama ini, menurut surat dakwaan, adalah para terdakwa dalam kasus yang cukup menghebohkan ini.

Untuk yang penasaran, surat dakwaan ini bisa diakses oleh publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jadi, semuanya transparan dan bisa dicek langsung.

Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa ini disebutkan sebagai pegawai Kementerian Kominfo. Sebuah institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas aktivitas ilegal di dunia maya.

Baca Juga :  Ricuh! Demo di Balai Kota Jakarta Berujung Bentrok Polisi-Massa

Menurut isi dakwaan, ada sebuah grup bernama “Koordinasi”. Di dalamnya ada Denden yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, beserta tiga anak buahnya: Yudha, Fakhri, dan Yoga. Grup WhatsApp ini kabarnya dibentuk oleh Alwin Jabarti Kiemas.

Sosok Alwin ini, yang merupakan Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, disebut-sebut sebagai penghubung antara para bandar judol dengan oknum pegawai di Kementerian Kominfo. Seperti perantara yang menjembatani kepentingan ilegal, sungguh ironis!

Dakwaan itu juga menjelaskan bahwa Denden punya peran menerima rekapan pengajuan pemblokiran situs judol dari tim verifikator, lalu tugasnya adalah menyortirnya. Sebuah proses yang seharusnya bertujuan untuk memberantas, malah menjadi celah untuk melindungi.

“Setelah itu, terdakwa Denden Imadudin Soleh meneruskan kepada terdakwa Fakhri Dzulfiqar, terdakwa Yudha Rahman Setiadi, dan terdakwa Yoga Priyanka Sihombing untuk menyortir dan menghapus website perjudian yang telah dikoordinasikan sebelumnya dari rekapan pengajuan pemblokiran,” begitu bunyi ungkapan jaksa dalam dakwaan. Sungguh sistem yang rapi, namun sayangnya digunakan untuk tujuan yang salah.

Baca Juga :  Korupsi Tol MBZ: Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara!

Selanjutnya, rekapan pengajuan pemblokiran itu diserahkan kepada Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE). Prosedur yang tampak normal, namun menyimpan intrik di dalamnya.

Riko Rasota Rahmada, yang menjabat sebagai Ketua Tim TKPPSE, tetap memblokir situs judi tanpa koordinasi. Padahal, ia tahu bahwa data tersebut sudah disortir oleh Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal dari situs bermuatan judi yang telah “diamankan.” Sebuah tindakan yang mungkin bisa dianggap sebagai upaya penyelamatan, atau justru bagian dari permainan yang lebih besar?

Pada Oktober 2023, Denden bahkan menyampaikan kepada saksi Muchlis Nasution bahwa penjagaan situs perjudian belum bisa dilakukan. Sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan.

Ia kemudian menawarkan opsi lain yang tak kalah mencengangkan: memberikan informasi terlebih dahulu mengenai situs yang akan diblokir oleh Kementerian Kominfo, dengan “biaya” sebesar Rp 1 juta per situs. Muchlis Nasution kemudian menyerahkan daftar 500 situs judol kepada Denden. Praktik yang sangat memprihatinkan!

Baca Juga :  Zulkarnaen Akui Terima 'Uang Judol': Salah dan Menyesal

Namun, dari daftar tersebut, terdapat 150 situs yang tidak diinformasikan oleh Denden dan tetap terblokir. Entah apa yang melatarbelakangi hal ini.

Dengan demikian, jumlah situs yang “berhasil diamankan” mencapai 350 situs. Atas aksinya itu, Denden diduga menerima imbalan sekitar Rp 350 juta. Sebuah angka yang fantastis, hasil dari pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:judol komdigipegawai komdigi judolpegawai komdigi lindungi judi online
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya ilustrasi bendera indonesia 1 169 21 Mei: Mengenang Reformasi, Perjuangan, dan Perubahan Indonesia
Berita Selanjutnya abdullah 1747798287338 169 Apresiasi DPR: Polri Tangkap Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
6 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682e97f87b887
Ekonomi & Bisnis

KPPU Awasi Merger Grab-GoTo: Jangan Langgar UU!

2 minggu lalu
dasco 169
Hukum

DPR Siapkan RUU Transportasi Online: Rapat Perdana Besok!

2 minggu lalu
675aab18e0d6b
Hukum

KY: 25 Hakim Terancam Sanksi Etik Januari-April 2025

2 minggu lalu
69bae68b 1d8e 430c b130 0bc9367b2f65 169
Kriminal

KPK Usut Dugaan Pemerasan Oknum Pejabat Kemnaker!

2 minggu lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.