JAKARTA, Nepotiz – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memperkenalkan versi terbaru dari aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Aplikasi ini hadir dengan antarmuka dan serangkaian fitur yang diperbarui, diklaim lebih menarik, responsif, dan yang terpenting, transparan.
Tujuan utama dari pembaruan ini adalah untuk memfasilitasi akses bagi warga dalam proses pendaftaran rumah susun sewa (rusunawa) maupun rumah susun milik (rusunami).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan peluncuran ulang aplikasi ini secara langsung di Rusunawa Pulogadung, Jakarta Timur.
Menurut Gubernur Pramono, sebelumnya banyak keluhan yang diterima dari masyarakat mengenai sistem yang dianggap kurang transparan. Sekarang, proses pendaftaran diharapkan menjadi lebih terbuka dan objektif.
"Setiap warga Jakarta kini memiliki kemudahan dalam mengakses informasi dan mendaftar rusun," ungkap Pramono dalam pidatonya.
Beliau juga menyoroti tampilan baru aplikasi yang kini didominasi warna oranye.
“Dulu aplikasinya berwarna hijau, sekarang oranye. Ini sebagai bentuk dukungan kepada Persija,” ujarnya dengan nada bercanda, yang disambut gelak tawa para hadirin.
Salah satu keunggulan utama dalam pembaruan ini adalah adanya sistem notifikasi langsung yang terintegrasi dengan akun pemohon. Fitur ini memungkinkan warga untuk memantau perkembangan proses permohonan mereka secara *real-time*.
Selain itu, pemohon kini diberikan tambahan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen pendaftaran, dengan tujuan menjamin proses yang lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan bahwa aplikasi Sirukim pertama kali diluncurkan pada tahun 2020. Sejak saat itu, sistem ini telah mengalami berbagai pembaruan signifikan.
Menurut penjelasannya, aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi pendaftaran kepemilikan maupun sewa rusunawa bagi warga yang terkena dampak program penataan kota.
"Mengingat jumlah unit rusun yang kami kelola telah mencapai lebih dari 33.000, pembaruan sistem menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak," jelas Kelik.
Ia menambahkan bahwa sistem yang baru ini dirancang selaras dengan prinsip-prinsip *good governance*, yaitu pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel.
Di dalam aplikasi Sirukim juga tersedia nomor pengaduan khusus yang dapat digunakan untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli), yaitu 0821-2121-8031.
“Apabila ada warga yang merasa menjadi korban pungli dalam proses pendaftaran rusun, jangan ragu untuk segera melaporkannya. Kami siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Kelik.
Warga Jakarta dapat mengakses aplikasi SIRUKIM melalui situs resmi jbrkp.jakarta.go.id atau mendapatkan informasi terkini melalui akun Instagram Dinas Perumahan Jakarta.