Nepotiz, Jakarta – Dalam upaya modernisasi sistem pertanahan nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, menekankan arti penting transformasi sertifikat tanah menjadi format digital.
Beliau menyatakan bahwa digitalisasi sertifikat tanah merupakan sebuah kebutuhan tak terhindarkan di era saat ini. Oleh karena itu, beliau mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melakukan konversi sertifikat tanah mereka ke dalam bentuk digital.
“Sertifikat digital itu adalah necessary condition, sunatulloh, sebuah keharusan mutlak,” tegas Bapak Nusron saat berada di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), pada hari Senin (26/5/2025).
Dijelaskan oleh beliau, tujuan utama digitalisasi ini adalah untuk mempermudah akses informasi serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data pertanahan. Beliau meyakini bahwa implementasi sistem digital akan secara efektif mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan.
Saat ini, seluruh data Nomor Induk Bidang (NIB) telah berhasil didigitalisasi. Dengan demikian, proses pengecekan status kepemilikan tanah dapat dilakukan secara real-time.
“Apabila ada seseorang yang mengajukan permohonan baru, NIB-nya akan langsung dicek. Di peta, akan langsung terlihat apakah lahan tersebut sudah ada pemiliknya atau belum,” ungkap Bapak Nusron, seperti yang dilansir dari Antara.
Beliau menambahkan, proses digitalisasi pertanahan tidak hanya mencakup dokumen-dokumen fisik, tetapi juga data spasial, termasuk peta bidang tanah yang bersangkutan.
“Nomor bidang beserta petanya, semuanya terlampir secara lengkap dalam digitalisasi tersebut,” jelasnya.
Mengenai aspek keamanan, Bapak Nusron memberikan jaminan bahwa sistem digital pertanahan telah dilengkapi dengan sistem perlindungan siber yang berlapis dan sampai saat ini belum pernah mengalami adanya serangan.
“Keamanan sibernya dipastikan aman. Sampai hari ini belum ada serangan yang berhasil menembus sistem,” tegasnya.
Beliau pun menyatakan optimis bahwa sistem ini akan tetap aman di masa depan dan mendorong masyarakat untuk mempercayai sistem digital pertanahan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah saat ini.