“`html
Bagi masyarakat wajib pajak, layanan Samsat Keliling menjadi solusi praktis untuk menunaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan melakukan pengesahan STNK. Keuntungan utama adalah, Anda tak perlu lagi menyambangi kantor Samsat Induk.
Lebih menarik lagi, Liputanku mencatat bahwa Samsat Keliling turut menyediakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini masih berlangsung di Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025.
Dengan program pemutihan pajak kendaraan ini, para wajib pajak berkesempatan untuk menghapuskan denda pajak dari tahun 2024 dan periode sebelumnya.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyampaikan, layanan Samsat Keliling tidak mengakomodasi pembayaran pajak lima tahunan, termasuk proses penggantian pelat nomor kendaraan.
Untuk keperluan tersebut, masyarakat tetap diwajibkan untuk mengunjungi langsung kantor Samsat Induk tempat kendaraan yang bersangkutan terdaftar.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Selasa, 27 Mei 2025
Menurut informasi yang diperoleh dari Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar lengkap lokasi beserta jam operasional Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang pada hari Selasa, 27 Mei 2025:
– Tangerang:
– Depok:
– Bekasi:
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Layanan Samsat Keliling
Bagi masyarakat wajib pajak yang berminat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa:
Guna memastikan kelancaran proses pelayanan, masyarakat wajib pajak disarankan untuk mengunjungi Samsat Keliling sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan di masing-masing lokasi.
Untuk memperoleh informasi lebih detail mengenai layanan Samsat Keliling di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi, masyarakat wajib pajak dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
“`