Nepotiz, Jakarta – Tim dari Polsek Beji baru saja berhasil membekuk dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masing-masing diketahui berinisial Z alias Panjul dan AD alias Anang. Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah mereka menjalankan aksinya di kawasan Tanah Baru, Depok, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan seorang korban bernama Anjani Azizah, yang melaporkan kehilangan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah. Diketahui bahwa para tersangka merusak pagar rumah sebelum berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Benar, salah satu dari kedua tersangka merupakan residivis dan kasus ini masih dalam pendalaman kami,” kata Josman dari Polsek Beji pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Josman menjelaskan lebih lanjut bahwa Polsek Beji segera melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian telah dikumpulkan sebagai petunjuk untuk menangkap para tersangka pelaku pencurian.
“Termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar lingkungan rumah korban, dari sana kami mendapatkan petunjuk serta bukti yang mengarah langsung kepada kedua tersangka,” jelas Josman.
Polsek Beji berhasil menangkap kedua tersangka di kediaman mereka. Motor milik korban juga ditemukan dan belum sempat dijual oleh para tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para tersangka sebelumnya telah berputar-putar di sekitar rumah korban untuk memantau situasi.
“Mereka terlihat beberapa kali keluar masuk gang di sekitar lokasi. Saat kedua tersangka melintas di depan rumah korban, mereka langsung beraksi dengan merusak gembok pagar rumah korban,” terang Josman lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, para tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Mereka juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual.
“Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual seharga Rp3 juta per unit. Namun, niat tersebut belum sempat mereka realisasikan,” ucap Josman.
Josman menambahkan, bahwa biasanya para tersangka curanmor akan menjual sepeda motor hasil curian mereka ke wilayah-wilayah perbatasan, seperti wilayah yang menghubungkan Depok dengan Bogor. Namun, Polsek Beji masih terus mendalami lebih lanjut terkait jaringan penjualan motor curian ini.
“Kami masih terus mendalami pengakuan dari para pelaku. Kebetulan sepeda motor ini belum sempat dijual, namun memang sudah ada niat untuk menjualnya,” ungkap Josman.
Polsek Beji akan menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah tujuh tahun penjara.
“Hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara,” pungkas Josman.