Nepotiz, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 348 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan premanisme. Mereka merupakan bagian dari total 3.599 orang yang telah diamankan selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya yang berlangsung sejak 9 Mei hingga 23 Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah tahanan setelah Operasi Berantas Jaya 2025 tidak perlu menjadi kekhawatiran. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu menerapkan pengawasan secara ketat. Setiap tahanan ditempatkan di dalam kamar-kamar dengan kapasitas yang telah ditentukan.
“Jadi, mereka ditempatkan di kamar-kamar yang terpisah. Jumlahnya pun diatur, dan di dalam setiap sel juga dilengkapi dengan CCTV yang dapat memantau selama 24 jam. Selain itu, penjagaan juga dilakukan selama 24 jam,” jelas beliau dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (26/5/2025).
Sementara itu, Karo Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, menambahkan bahwa pengawasan terhadap para tahanan merupakan tanggung jawab penuh dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti).
“Kami juga secara berkelanjutan memantau perkembangan yang terjadi di tahanan, baik di lingkup Polda maupun Polres. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti,” tegas beliau.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3.599 orang yang terlibat dalam berbagai aksi premanisme. Data ini dikumpulkan sejak tanggal 9 Mei hingga 23 Mei 2025, selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025.
Selama operasi berlangsung, Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan aksi premanisme yang dilakukan baik secara individu maupun berkelompok, seperti yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), *debt collector*, hingga geng motor.
“Dari hasil penanganan operasi berantas ini, perlu saya sampaikan bahwa kami telah berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 3.599 orang yang terlibat dalam kasus premanisme ini,” ungkap beliau saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Dari ribuan orang yang diamankan tersebut, 348 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, yaitu sebanyak 3.251 orang, mendapatkan pembinaan dengan tujuan agar tidak mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.
“Dengan rincian, 59 orang dilakukan pembinaan oleh Polda, sedangkan pembinaan yang dilakukan oleh Polres jajaran sebanyak 3.192 orang,” terangnya.
Lebih lanjut, Wijatmika merinci bahwa preman yang berkedok ormas setidaknya berjumlah 56 orang yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat, antara lain Pemuda Pancasila sebanyak 31 orang, Forum Betawi Rempug (FBR) sebanyak 10 orang, Trinusa sebanyak 11 orang, GRIB JAYA, GIBAS, DPPKB, GNBI masing-masing 1 orang.
Tidak hanya itu, kepolisian bersama dengan instansi terkait juga turut menertibkan sebanyak 130 pos ormas ilegal. Selain itu, sebanyak 1.801 atribut ormas, seperti bendera dan spanduk, juga ditertibkan karena dianggap melanggar aturan ruang publik.
“Jumlah terbanyak penindakan atribut Ormas itu berada di wilayah hukum Jakarta Pusat, yaitu sebanyak 477,” jelas beliau.