DEPOK, Nepotiz – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial MR (22) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Curug Agung, Gang Saidan II, Tanah Baru, Beji, Kota Depok, pada hari Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, berhasil digagalkan.
Menurut informasi yang diperoleh, MR tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu oleh seorang pelaku lain yang diketahui berinisial R. Awalnya, kedua pelaku ini berkeliling di area Jakarta Selatan dengan tujuan mencari sasaran.
Namun, setelah beberapa waktu mencari di Jakarta Selatan dan tidak berhasil menemukan target yang sesuai, MR dan R memutuskan untuk mengubah lokasi operasi mereka ke Tanah Baru, Beji, Depok. Di wilayah ini, mereka kemudian mengincar sebuah rumah yang dianggap potensial.
Selanjutnya, MR dan R membagi tugas. R bertugas menunggu di atas sepeda motor, sementara MR bertugas untuk memasuki rumah korban.
"Tersangka kemudian memanjat tembok rumah korban, lalu naik ke bagian atap rumah. Setelah itu, ia berjalan melewati dua rumah hingga akhirnya sampai di atas rumah korban. Selanjutnya, ia masuk melalui jendela kamar yang terbuka dan mengambil ponsel milik korban," jelas Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (26/5/2025).
Setelah berhasil mengambil ponsel, MR berusaha melarikan diri melalui pintu dapur yang terletak di lantai dua rumah korban. Namun, pada saat yang bersamaan, korban terbangun dari tidurnya karena hendak melaksanakan shalat subuh.
Korban kemudian melihat MR yang tampak panik berusaha membuka pintu dapur.
"Korban kemudian berteriak 'Maling… Maling…', dan pelaku MR langsung berlari dari atap rumah korban menuju ke atap rumah yang lain," ungkap Josman.
Setelah mendengar teriakan tersebut, korban bersama sepupunya segera mengejar MR dan berhasil menangkapnya. Sementara itu, R berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 13 5G hasil curian.
Atas tindakan yang dilakukannya, MR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.