JAKARTA, Nepotiz – Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli di bidang Digital Forensik, telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada hari Senin (26/5/2025).
Proses pemeriksaan terhadap Rismon berlangsung selama lebih dari 6 jam, dimulai sejak pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada pukul 16.59 WIB.
Selama proses interogasi, Rismon mengungkapkan bahwa dirinya menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Total ada 97 pertanyaan, cukup banyak,” ungkap Rismon di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Meskipun demikian, Rismon tidak memberikan rincian spesifik mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun, ia memberikan sedikit gambaran umum.
“Pertanyaan tersebut terkait dengan akun X saya, yaitu @sianiparrismon, serta diskusi saya dengan Bapak Roy Suryo di diskursus network,” jelas Rismon.
“Selain itu, juga mengenai video saya di akun YouTube Balige Academy, di mana saya melakukan kajian dan analisis terhadap lembar pengesahan dan skripsi Bapak Joko Widodo, terkait dengan algoritma dan metode yang saya gunakan,” tambahnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jokowi telah melaporkan tuduhan terkait ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Sebetulnya ini masalah yang ringan, hanya tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang," ujar Jokowi di Polda Metro Jaya.
Yakup Hasibuan, selaku kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa setidaknya ada lima orang yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada presiden ke-7 RI tersebut.
"Kami sampaikan bahwa terdapat 24 objek (video) yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi. Diduga, hal ini dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya dapat saya sampaikan, yaitu RS, ES, RS, T, dan K," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.