JAKARTA, Nepotiz – Herry Jung, yang menjabat sebagai General Manager (GM) di Hyundai Engineering and Construction, memilih untuk tidak memberikan komentar setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (26/5/2025).
Pemeriksaan terhadap Jung ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan yang melibatkan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Menurut catatan, Jung tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.10 WIB dan baru meninggalkan gedung tersebut pada pukul 19.20 WIB.
Dengan demikian, ia telah menghabiskan waktu sekitar 9 jam dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Berdasarkan pantauan Liputanku, Jung terlihat keluar dari gedung dengan mengenakan jaket berwarna gelap, didampingi oleh tim pengacara hukumnya.
Sekelompok wartawan langsung menghujani dirinya dengan berbagai pertanyaan.
"Apakah ada pernyataan yang ingin disampaikan, Bapak Jung, terkait pemeriksaan hari ini?" tanya seorang wartawan, yang ditujukan baik kepada Jung maupun pengacara hukumnya.
Bahkan, beberapa awak media mencoba menggunakan bahasa Inggris dalam upaya mereka untuk mendapatkan respons dari Jung.
Namun, Jung tetap diam seribu bahasa dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Sementara itu, pengacara hukum Jung, yang mengenakan batik, hanya mengucapkan terima kasih kepada para wartawan.
"Cukup ambil fotonya saja ya, terima kasih banyak," ucap pengacara hukum Herry Jung, sembari bergegas meninggalkan kerumunan awak media.
Sebagai informasi tambahan, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, pada tanggal 27 November 2019.
Diduga, ia memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar dari total janji awal sebesar Rp 10 miliar.
KPK juga telah memeriksa seorang warga negara Korea Selatan sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Korea Selatan pada bulan Februari lalu, setelah KPK memperoleh izin resmi dari pemerintah negara tersebut.
"Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Seoul Central, dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi oleh Penyidik KPK. Ini merupakan contoh kolaborasi yang baik antara kedua belah pihak," ungkap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada hari Selasa (6/5/2025).
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan wujud kerja sama yang positif antara kedua negara.
Ia menjelaskan bahwa hal ini terwujud melalui perjanjian internasional dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).
"Hingga saat ini, proses MLA masih terus berlangsung," pungkasnya.