Jumat, 18 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – TNI Jaga Kejaksaan Sesuai UU, Ini Kata Panglima TNI

HukumNasional

TNI Jaga Kejaksaan Sesuai UU, Ini Kata Panglima TNI

Nepotiz
Diperbarui pada: 26/05/2025 19:39
Oleh Nepotiz
Share
683436b4b16fe
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, menegaskan bahwa penempatan personel TNI untuk pengamanan kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI.

Menurut Agus, dalam UU TNI yang baru saja disahkan, salah satu poin penting dari tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah pengamanan terhadap obyek vital nasional yang bersifat strategis.

“Jadi, keterlibatan TNI di lingkungan kejaksaan sebenarnya telah sesuai dengan koridor Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya mengenai tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP, yakni mengamankan obyek vital nasional strategis, serta penugasan prajurit aktif di kejaksaan TNI,” jelas Agus seusai rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa landasan hukum pengamanan kejaksaan oleh personel TNI juga diperkuat dengan adanya nota kesepahaman pengamanan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca Juga :  PKB Kritik Penulisan Ulang Sejarah: Gus Dur Jangan Setengah Halaman

“Selain itu, telah diterbitkan pula Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara bagi jaksa, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4,” imbuh Agus.

“Pasal 2 mengatur bahwa jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Sementara Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan negara dilaksanakan oleh Polri dan TNI,” lanjutnya.

Agus menegaskan, TNI memiliki komitmen untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas pengamanan kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.

“Komitmen TNI adalah bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi pada sinergisitas kelembagaan, yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah untuk melakukan pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari).

Baca Juga :  Prabowo Ajak Pengusaha China Tingkatkan Investasi di Indonesia

Melalui telegram tertanggal 6 Mei 2025, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel beserta alat perlengkapan dalam rangka memberikan dukungan pengamanan bagi kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.

"Betul, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah-daerah (saat ini sedang dalam proses), pengamanan ini merupakan wujud kerja sama antara TNI dan Kejaksaan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Liputanku, Minggu (11/5/2025).

Harli menjelaskan, pengamanan ini adalah bentuk kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan Agung.

"Ini adalah wujud dukungan TNI kepada Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," tandasnya.

Tag:Agus Subiyantoindonesiakejaksaanpanglima tniPerpres 66/2025TNIUU TNI
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya jumpa pers polres metro depok kasus pencurian motor 1748261291351 169 Maling Motor Depok Pinjam Motor Tetangga untuk Beraksi
Berita Selanjutnya 68345cbed7bc5 Skincare Palsu Bekasi: Tepung Tapioka Jadi Bahan Utama!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

c88da392 bd90 458a 8651 263b163d5e48 169
Kriminal

Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok OTK di Serdang Bedagai

2 bulan lalu
080446800 1731126238 VideoCapture 20241109 110742
Internasional

PM China Li Qiang Kunjungi Indonesia Mei 2025!

2 bulan lalu
kemendes pdt 1748183259202 169
Ekonomi & Bisnis

Dana Desa Bisa untuk Legalisasi Kopdes Merah Putih?

2 bulan lalu
682d6c2a24523
Energi & Sumber Daya

Tembok Gudang SDA Pasar Minggu Jebol Diterjang Hujan Deras!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.