JAKARTA, Nepotiz – Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, menegaskan bahwa penempatan personel TNI untuk pengamanan kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI.
Menurut Agus, dalam UU TNI yang baru saja disahkan, salah satu poin penting dari tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah pengamanan terhadap obyek vital nasional yang bersifat strategis.
“Jadi, keterlibatan TNI di lingkungan kejaksaan sebenarnya telah sesuai dengan koridor Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya mengenai tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP, yakni mengamankan obyek vital nasional strategis, serta penugasan prajurit aktif di kejaksaan TNI,” jelas Agus seusai rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa landasan hukum pengamanan kejaksaan oleh personel TNI juga diperkuat dengan adanya nota kesepahaman pengamanan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Selain itu, telah diterbitkan pula Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara bagi jaksa, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4,” imbuh Agus.
“Pasal 2 mengatur bahwa jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Sementara Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan negara dilaksanakan oleh Polri dan TNI,” lanjutnya.
Agus menegaskan, TNI memiliki komitmen untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas pengamanan kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.
“Komitmen TNI adalah bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi pada sinergisitas kelembagaan, yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah untuk melakukan pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari).
Melalui telegram tertanggal 6 Mei 2025, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel beserta alat perlengkapan dalam rangka memberikan dukungan pengamanan bagi kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
"Betul, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah-daerah (saat ini sedang dalam proses), pengamanan ini merupakan wujud kerja sama antara TNI dan Kejaksaan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Liputanku, Minggu (11/5/2025).
Harli menjelaskan, pengamanan ini adalah bentuk kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan Agung.
"Ini adalah wujud dukungan TNI kepada Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," tandasnya.