Kamis, 29 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Man United vs ASEAN: Alarm Amorim Pecah Tawa!
Prabowo di KTT BIMP-EAGA, Bongbong Marcos Sambut
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – TNI Jaga Kejaksaan Sesuai UU, Ini Kata Panglima TNI

HukumNasional

TNI Jaga Kejaksaan Sesuai UU, Ini Kata Panglima TNI

Nepotiz
Diperbarui pada: 26/05/2025 19:39
Oleh Nepotiz
Share
683436b4b16fe
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, menegaskan bahwa penempatan personel TNI untuk pengamanan kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI.

Menurut Agus, dalam UU TNI yang baru saja disahkan, salah satu poin penting dari tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah pengamanan terhadap obyek vital nasional yang bersifat strategis.

“Jadi, keterlibatan TNI di lingkungan kejaksaan sebenarnya telah sesuai dengan koridor Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya mengenai tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP, yakni mengamankan obyek vital nasional strategis, serta penugasan prajurit aktif di kejaksaan TNI,” jelas Agus seusai rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa landasan hukum pengamanan kejaksaan oleh personel TNI juga diperkuat dengan adanya nota kesepahaman pengamanan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca Juga :  Korupsi PDNS, Menkomdigi Berhentikan 2 Tersangka!

“Selain itu, telah diterbitkan pula Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara bagi jaksa, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4,” imbuh Agus.

“Pasal 2 mengatur bahwa jaksa berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Sementara Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan negara dilaksanakan oleh Polri dan TNI,” lanjutnya.

Agus menegaskan, TNI memiliki komitmen untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas pengamanan kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.

“Komitmen TNI adalah bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi pada sinergisitas kelembagaan, yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah untuk melakukan pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari).

Baca Juga :  Prabowo: Indonesia-China, Ratusan Tahun Hubungan Erat

Melalui telegram tertanggal 6 Mei 2025, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel beserta alat perlengkapan dalam rangka memberikan dukungan pengamanan bagi kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.

"Betul, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah-daerah (saat ini sedang dalam proses), pengamanan ini merupakan wujud kerja sama antara TNI dan Kejaksaan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Liputanku, Minggu (11/5/2025).

Harli menjelaskan, pengamanan ini adalah bentuk kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan Agung.

"Ini adalah wujud dukungan TNI kepada Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," tandasnya.

Tag:Agus Subiyantoindonesiakejaksaanpanglima tniPerpres 66/2025TNIUU TNI
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya jumpa pers polres metro depok kasus pencurian motor 1748261291351 169 Maling Motor Depok Pinjam Motor Tetangga untuk Beraksi
Berita Selanjutnya 68345cbed7bc5 Skincare Palsu Bekasi: Tepung Tapioka Jadi Bahan Utama!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

67a0535f54127
Ekonomi & Bisnis

Hashim Yakin: Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen!

1 minggu lalu
67ce97d3c482c
Ekonomi & Bisnis

Kejagung Ungkap Utang Sritex Rp 3,5 Triliun ke Puluhan Bank

7 hari lalu
660188c5b64eb
Ekonomi & Bisnis

Letjen Djaka Budi: Pengganti Askolani di Bea Cukai? Siapa Dia?

1 minggu lalu
683413867dce3 1
Kriminal

Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kuasai Lahan BMKG

3 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.