Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Z (25) dan AS (34), berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Beji, Depok. Hal yang cukup mengejutkan, para pelaku ternyata meminjam sepeda motor milik tetangga mereka untuk melancarkan aksi kejahatannya.
"Yang menarik dalam kasus ini adalah kedua pelaku tersebut meminjam sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) dan kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pencurian," ungkap Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, dalam konferensi pers di Polsek Beji, Depok, pada Senin (26/5/2025).
Kompol Josman menjelaskan bahwa kedua tersangka meminjam motor milik pengemudi ojol yang kebetulan adalah tetangga mereka. Mereka memberikan alasan bahwa motor tersebut akan digunakan untuk keperluan jalan-jalan.
"Mereka meminjam sepeda motor milik tetangganya yang berprofesi sebagai pengemudi ojol yang sedang beristirahat. Alasan mereka meminjam adalah untuk jalan-jalan berkeliling kota," terangnya.
Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologi lengkap aksi pencurian tersebut. Pada hari Rabu (21/5), sekitar pukul 16.50 WIB, AS dan Z sedang berkumpul di area parkir Jalan Margonda Raya. Saat itu, AS mengajak Z untuk melakukan pencurian sepeda motor.
"Saudara AS mengajak Saudara Z dengan mengatakan 'Jalan yuk cari motor'. Ajakan tersebut dijawab 'Iya A' oleh Z. Kemudian, AS meminjam sepeda motor kepada seorang pengemudi ojek online," paparnya.
Selanjutnya, AS dan Z berkeliling di Jalan Arif Rahman Hakim dan mulai mencari target motor curian di sekitar wilayah Beji. Pada pukul 17.49 WIB, AS melihat sebuah pintu gerbang yang terbuka dan melihat sepeda motor korban dengan kunci yang masih tergantung di kontak.
"Saudara AS kemudian memerintahkan Saudara Z untuk mengambil sepeda motor tersebut. Z kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat, dan para tersangka langsung melarikan diri membawa motor hasil curian tersebut," jelasnya lebih lanjut.
Tim Opsnal Polsek Beji berhasil menangkap para tersangka di kediaman mereka. Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.