JAKARTA, Nepotiz – Kabar terbaru datang dari Tangerang Selatan, dimana Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Tangerang Selatan, yang dikenal dengan inisial MYT, kini berstatus tersangka. Penetapan ini terkait dengan kasus pendudukan lahan yang merupakan aset Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tidak hanya MYT yang terjerat dalam kasus ini. Seorang individu berinisial Y, yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris atas lahan BMKG tersebut, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka Y bin KTY adalah warga masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris, sementara MYT adalah Ketua DPC Tangsel,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Dalam kasus ini, Y diduga memberikan kuasa kepada kuasa hukum GRIB Jaya untuk melakukan pendudukan terhadap lahan sengketa tersebut.
“Tersangka Y mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan hak girik, namun tidak dapat menunjukkan nomor girik, luas girik, maupun bukti fisik girik yang dimaksud kepada penyidik,” paparnya.
Sementara itu, MYT diduga memberikan perintah dan turut serta dalam aksi pendudukan lahan. Bahkan, ia juga menyewakan lahan tersebut kepada pemilik warung seafood dengan memungut biaya sebesar Rp 11,9 juta.
“Selain itu, dilakukan juga penyewaan dan pemungutan lahan kepada pedagang hewan kurban dengan nilai Rp 22 juta,” imbuhnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 17 orang terkait dengan kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, pada hari Sabtu (24/5/2025).
“Dalam operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan sebanyak 17 orang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Pondok Betung pada hari Sabtu.
Ade Ary menjelaskan lebih lanjut, dari total 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Sementara itu, enam orang lainnya yang turut diamankan adalah warga yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan milik BMKG tersebut.
Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian bersama dengan petugas gabungan juga melakukan pembongkaran markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG.