JAKARTA, Liputanku – Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR, menyampaikan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kendati demikian, Komisi II tetap terbuka untuk menampung aspirasi terkait usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Mengenai batas usia pensiun ASN, hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hingga saat ini, poin tersebut tidak masuk dalam agenda perubahan UU ASN," jelas Khozin melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Khozin kemudian membandingkan usia pensiun ASN di Indonesia dengan beberapa negara lain, seperti Australia, Belanda, Denmark, dan Italia. Di keempat negara tersebut, usia pensiun ASN ditetapkan pada usia 67 tahun.
Jika usulan mengenai usia pensiun ASN di Indonesia mencapai maksimal 70 tahun terealisasi, maka Indonesia akan menjadi negara dengan usia pensiun tertinggi di dunia.
"Apabila skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun diterapkan, Indonesia akan menjadi negara dengan usia pensiun ASN paling tinggi. Hal ini perlu dikaji secara mendalam," ungkap Khozin.
Korpri sendiri mengusulkan agar usia pensiun ASN eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun.
Namun, Khozin menekankan bahwa usulan tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Beberapa aspek penting harus diperhatikan, termasuk kemampuan keuangan negara, kondisi ekonomi nasional, serta dampak yang mungkin timbul jika usia pensiun ASN diperpanjang.
"Usulan ini akan berdampak signifikan pada keuangan negara. Perlu juga dikaji dampaknya terhadap produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN jika perpanjangan usia ASN diberlakukan," kata Khozin.
Usia Pensiun dalam UU ASN
Usia pensiun ASN secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tepatnya dalam Pasal 55 UU ASN.
Dalam Pasal 55 tersebut, jabatan pegawai ASN dikategorikan menjadi dua, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial yang diatur dalam Pasal 55a, usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun.
Sementara itu, untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas, usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Selanjutnya, untuk jabatan nonmanajerial diatur dalam Pasal 55b UU ASN, di mana usia pensiun bagi pejabat pelaksana ditetapkan pada 58 tahun.