JAKARTA, Nepotiz – Isu perparkiran terus menjadi perhatian utama di kota-kota metropolitan seperti Jakarta. Ketersediaan ruang parkir seringkali tidak mampu mengimbangi peningkatan pesat jumlah kendaraan.
Salah satu isu krusial adalah semakin terbatasnya lokasi parkir di tepi jalan atau yang dikenal sebagai on-street parking. Kondisi ini, secara tidak langsung, memicu peningkatan aktivitas parkir ilegal di berbagai lokasi di ibu kota.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, penentuan lokasi parkir on-street sebenarnya sudah diatur melalui peraturan daerah yang berlaku.
Liputanku/BAHARUDIN AL FARISI Tampak parkir liar di Pasar Tanah Abang, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (15/4/2025).
Penetapan lokasi parkir di bahu jalan termuat dalam Pergub Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.
"Pergub tersebut mencantumkan 441 ruas jalan di DKI Jakarta yang dikategorikan sebagai on-street. Namun, saat ini, hanya sekitar 250 ruas jalan yang memenuhi syarat untuk dijadikan area parkir, atau sekitar 55 persennya," jelas Adji saat diwawancarai Liputanku di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Jadi, bisa kita katakan hampir separuhnya, ya," imbuhnya.
Adji menjelaskan lebih lanjut bahwa berkurangnya jumlah ruas jalan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi parkir on-street tidak terlepas dari program modernisasi fasilitas publik yang tengah gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Liputanku/DINDA AULIA RAMADHANTY Suasana parkir liar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (29/12/2024).
"Mengapa hal ini terjadi? Karena adanya berbagai pembangunan di Jakarta yang bertujuan meningkatkan kualitas jalan, pengembangan trotoar yang lebih baik, serta pembangunan jalur sepeda. Hal ini berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan perparkiran di badan jalan atau on-street," terangnya.
Adji juga menyinggung bahwa situasi ini turut menjadi perhatian serius bagi anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, terutama terkait dengan keberadaan parkir liar yang seolah-olah dibiarkan.
"Hal ini juga menjadi sorotan Pansus, karena mereka mengamati maraknya parkir liar di badan jalan yang terkesan diabaikan," ungkap Adji.
"Inilah yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kami. Kami bekerja berdasarkan Pergub 2016, dan kami juga telah menyampaikan perlunya kajian dan pembuatan regulasi baru," tutupnya.