JAKARTA, Nepotiz – Rizal Fadillah, selaku Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyampaikan bahwa Bareskrim Polri tidak memiliki wewenang untuk menyatakan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
Rizal menegaskan bahwa hanya melalui putusan pengadilan keabsahan ijazah tersebut dapat ditentukan.
Sebagai informasi, TPUA merupakan pihak yang melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Keputusan mengenai keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan melalui pengadilan. Bareskrim tidak memiliki kompetensi untuk memutuskan apakah ijazah itu asli atau palsu,” tegas Rizal Fadillah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Senin, 26 Mei 2025.
TPUA merasa ada kejanggalan dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim. Mereka menilai bahwa beberapa pertanyaan penting belum terjawab.
Sebagai contoh, proses pemeriksaan yang diduga hanya mengandalkan sentuhan fisik pada ijazah Jokowi.
Menurut Rizal, metode penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim terlalu menyederhanakan permasalahan.
Padahal, menurutnya, ijazah tersebut seharusnya diperiksa secara forensik dan saintifik.
“(Polri) membuktikan keaslian skripsi atau lembar pengesahan skripsi Jokowi hanya dengan meraba tekstur kertas. Menurut saya, itu terlalu sederhana dan tidak memenuhi standar Scientific Crime Investigation,” imbuhnya.
Rizal menambahkan bahwa penyidik seharusnya melakukan uji sampel pada tinta dan kertas yang digunakan pada ijazah tersebut.
Kemudian, sampel tersebut dibandingkan dengan ijazah lain yang sudah terbukti keasliannya.
Tidak hanya itu, proses penyelidikan juga dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan pihak pelapor maupun terlapor.
Rizal menyampaikan bahwa pihak TPUA sama sekali tidak dimintai keterangan dan tidak diundang dalam agenda gelar perkara.
Padahal, kedua tahapan ini sangat penting sebelum menentukan apakah laporan tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, TPUA telah mengirimkan surat kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri untuk meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus terhadap aduan yang mereka sampaikan pada Desember 2024 lalu.
Rizal menegaskan bahwa hasil penyelidikan ini dinilai bermasalah dan tidak dapat dijadikan landasan bagi pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda.
Saat ini, terdapat sejumlah pihak yang dilaporkan oleh Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Nama-nama tersebut antara lain Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifausia Tyasumma alias dokter Tifa, Rismon Sianipar, dan Kurnia Tri Royani.
Sementara itu, TPUA telah menerima surat pemberitahuan bahwa laporan mereka di Bareskrim Polri telah dihentikan penyelidikannya.
Seperti yang telah diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo telah dihentikan.
Keputusan ini diambil setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
Hasil uji labfor menunjukkan bahwa ijazah mantan Kepala Negara tersebut identik dengan ijazah pembanding dari rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari proses pengaduan, dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga penyelidikan perkara ini dihentikan," jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyidik telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
Ijazah tersebut juga telah diuji secara laboratorium dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
"Setelah diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM, meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor, ditemukan bahwa antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," paparnya.