JAKARTA, Nepotiz – Sejak Mei 2024, kegiatan belajar mengajar di SDN 02 Cikini untuk sementara waktu dipindahkan ke gedung SDN 03 Gondangdia. Hal ini dikarenakan sekolah mereka tengah menjalani proses revitalisasi.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan ruang khusus sebagai kantor yang dilengkapi dengan fasilitas memadai, termasuk pendingin ruangan. Kami berupaya untuk beradaptasi, dan sejauh ini semua tugas guru dapat diselesaikan dengan baik di sini,” tutur Wakil Kepala Sekolah SDN 02 Cikini, Erina Apriyanti, saat diwawancarai oleh Liputanku pada hari Senin (26/5/2025).
Tidak hanya guru yang merasakan dampaknya, keterbatasan ruang juga memaksa SDN 02 Cikini untuk menerapkan sistem shift dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.
“Terdapat sedikit pengurangan jadwal. Untuk kelas atas, kegiatan belajar dimulai pukul 12.30 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Sementara itu, kelas rendah dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 11.00-14.00 WIB dan 14.00-17.00 WIB, agar pemanfaatan ruang yang terbatas dapat menjadi maksimal,” jelas Erina.
Erina mengakui bahwa kondisi ini memang menimbulkan ketidaknyamanan dalam proses belajar dan mengajar. Meskipun demikian, menumpang di SDN 03 Gondangdia menjadi salah satu solusi agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan meskipun gedung sekolah sedang dalam tahap renovasi.
“Memang kenyamanan menjadi berkurang, namun kami terus berupaya untuk menyesuaikan anak-anak dengan kondisi seperti ini, termasuk saat hujan di mana beberapa siswa harus berjuang untuk datang ke sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 03 Gondangdia, Hary Pujianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa keberatan sekolahnya menjadi tempat menumpang bagi SDN 02 Cikini.
“Gedung ini adalah milik pemerintah, dan digunakan juga oleh institusi pemerintah. Kami sudah cukup lama berbagi tempat dengan sekolah lain, jadi kami dapat menyesuaikan diri,” ujarnya.
Demi menghindari bentrokan jadwal belajar, SDN 03 Gondangdia terpaksa melakukan pemadatan jadwal bagi para siswanya.
“Biasanya kegiatan belajar mengajar kami berlangsung hingga pukul 1 siang, namun sekarang harus selesai sebelum pukul 12 siang agar tidak terjadi bentrok. Kegiatan ekstrakurikuler pun kami pindahkan ke RPTRA karena keterbatasan ruang yang ada,” jelasnya.
Sebagai informasi, SDN 03 Gondangdia memiliki 11 ruang kelas dan 11 guru, sedangkan SDN 02 Cikini membawa 14 rombongan belajar dan 14 guru. Oleh karena itu, sistem shift dan pengaturan jadwal menjadi solusi sementara yang diterapkan.
“Kami juga berupaya menunggu hingga siswa dari kedua sekolah sudah dijemput untuk mencegah timbulnya masalah sosial,” imbuh Hary.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SDN 02 Cikini, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pembangunan gedung baru sempat mengalami penundaan akibat adanya penolakan dari warga sekitar yang khawatir aktivitas pembangunan akan mengganggu lingkungan.
“Awalnya, pekerjaan hanya diperbolehkan untuk dilakukan hingga pukul 12 malam dan tanpa menimbulkan kebisingan. Hal ini menyebabkan progres pembangunan menjadi mundur dari target yang telah ditetapkan,” paparnya.
Rahmat optimis bahwa proses rehabilitasi yang saat ini telah mencapai 90 persen akan dapat diselesaikan pada tanggal 22 Juni 2025, sehingga siswa dapat kembali belajar di gedung baru sebelum tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli mendatang.
Ia juga menyampaikan dampak dari kondisi menumpang di SDN 03 Gondangdia terhadap jadwal dan ketersediaan ruang.
“Kami membawa 14 rombongan belajar, sementara di sini hanya tersedia 11 ruang kelas. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian waktu dan penggunaan ruang secara bersama-sama. Para guru kami pun untuk sementara waktu menempati perpustakaan sebagai ruang guru, meskipun terasa kurang nyaman karena ruang yang terbatas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa proyek pembangunan enam sekolah di DKI Jakarta, termasuk SDN Cikini 02, menunjukkan adanya keterlambatan dengan deviasi progres hingga minus 31 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Perencanaan persiapan pengadaan seharusnya dilakukan secara matang, termasuk audit berkala dan evaluasi metode pemaketan pelaksanaan kegiatan,” ungkap Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti, seperti yang dikutip dari situs resmi KPK pada hari Senin (26/5/2025).
KPK pun mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Inspektorat untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan agar keterlambatan serupa tidak terulang kembali.