JAKARTA, Nepotiz – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2024.
Raihan opini WTP ini menandai keberhasilan kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017, di mana DKI Jakarta mampu mempertahankan predikat tertinggi dalam pengelolaan laporan keuangan.
Penyerahan opini WTP tersebut disampaikan secara langsung oleh Anggota V BPK RI, Bapak Bobby Adhityo Rizaldi, dalam sebuah rapat paripurna yang membahas hasil pemeriksaan LKPD Jakarta tahun 2025. Rapat ini diselenggarakan di Gedung DPRD Jakarta pada hari Senin, (26/5/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan serta tindak lanjut atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024," ujar Bapak Bobby pada hari Senin.
Menurut beliau, Pemprov Jakarta telah secara konsisten menjalankan prinsip akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, bahkan sejak masa kepemimpinan Gubernur Jakarta sebelumnya, Bapak Anies Baswedan.
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sukses mempertahankan opini WTP untuk kedelapan kalinya. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata atas konsistensi dalam penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," imbuh Bapak Bobby.
Walaupun demikian, BPK memberikan catatan terkait sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu permasalahan yang disoroti adalah pengelolaan pendapatan daerah yang dinilai belum optimal, terutama dalam hal pemungutan pajak dan retribusi.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya belanja barang dan jasa serta belanja modal yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak, serta penataan aset tetap dan fasilitas umum yang belum mencapai tingkat maksimal.
"Pengelolaan pendapatan daerah masih belum sepenuhnya memadai, terutama dalam aspek pemungutan serta penghitungan pajak dan retribusi, sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum dapat terpungut secara optimal," jelas Bapak Bobby.
Menanggapi temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Jakarta, termasuk peningkatan pengawasan internal, penertiban pencatatan aset, serta pengelolaan hibah dan denda keterlambatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Selanjutnya, agar memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku, dan menyetorkannya ke kas daerah. Kemudian, agar menatausahakan aset dalam penguasaannya secara tertib serta memutakhirkan pencatatan aset tetap berupa tanah dan fasos-fasum, serta menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati," terang Bapak Bobby.
Gubernur Jakarta, Bapak Pramono Anung, menjelaskan bahwa laporan keuangan untuk tahun 2024 telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 201.
Beliau juga memberikan jaminan bahwa Pemprov Jakarta akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK, melalui penguatan sistem informasi keuangan daerah, penertiban aset, serta peningkatan pengawasan internal secara menyeluruh.
“Pencapaian opini WTP ini adalah cerminan dari tingkat akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Jakarta secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkas Bapak Pramono.