JAKARTA, Nepotiz – Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik, memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada hari Senin (26/5/2025).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Rismon tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB.
"Saudara RS (Rismon Hasiholan Sianipar) telah hadir di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Rismon masih berlangsung di ruang riksa Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Proses pengambilan keterangan masih berjalan sebagai bagian dari klarifikasi dalam tahap penyelidikan kasus ini," jelasnya.
Seharusnya, Rismon diperiksa terkait kasus ini pada hari Kamis (22/5/2025). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir pada waktu tersebut.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tuduhan terkait ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Sebenarnya, ini adalah persoalan yang tidak terlalu besar, yaitu mengenai tuduhan ijazah palsu. Akan tetapi, perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan terang benderang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menyampaikan bahwa setidaknya ada lima orang yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 tersebut.
Yakup menyebutkan bahwa kelima orang yang disebutkan dalam laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah RS, ES, RS, T, dan K.
"Kami informasikan bahwa ada 24 obyek (video) yang terkait dengan peristiwa ini, yang mana Pak Jokowi telah melaporkannya. Diduga, hal ini dilakukan oleh beberapa pihak. Jika diperkenankan, saya akan menyebutkan inisialnya, yaitu RS, ES, RS, T, dan K," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat pihak terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.