SOLO, Liputanku – Membeli mobil bekas dari kendaraan operasional perusahaan bisa menjadi opsi menarik untuk memperoleh kendaraan dengan harga yang lebih bersahabat.
Mobil atau motor yang dijual melalui lelang umumnya ditawarkan dengan harga yang relatif lebih rendah, sehingga menarik perhatian banyak calon pembeli.
Namun demikian, kendaraan bekas operasional perusahaan biasanya memiliki catatan jarak tempuh yang cukup tinggi karena pemakaian rutin, sehingga memerlukan pemeriksaan dan pembaruan pada beberapa bagian serta perawatan ekstra agar kembali nyaman dan aman untuk digunakan sehari-hari.
Apabila Anda telah memperoleh kendaraan yang diidamkan, langkah selanjutnya adalah melakukan proses mutasi agar legalitas kendaraan tetap terjamin dan data kepemilikan sesuai dengan pemilik yang baru.
Liputanku/M. Elgana Mubarokah Warga Kabupaten Bandung saat tengah mengantre di Samsat Soreang untuk membayar pajak, Rabu (16/4/2025)
Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan bahwa proses mutasi kendaraan memerlukan surat pelepasan lelang dari pihak perusahaan.
“Biasanya, jika kendaraan perusahaan dijual melalui lelang, diperlukan surat pelepasan lelang sebagai salah satu persyaratan,” jelas Purwanto kepada Liputanku, Minggu (25/5/2025).
Sementara itu, berdasarkan informasi dari situs resmi PID Polda Kepri, berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk proses mutasi kendaraan:
Adapun untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, persyaratannya adalah surat tugas atau surat kuasa yang dilengkapi dengan materai yang cukup, ditandatangani oleh pimpinan, serta dibubuhi cap instansi terkait.
Dengan kelengkapan dokumen, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan dengan cepat, legal, serta menjamin keamanan dan kenyamanan Anda selama berkendara.