KLATEN, Liputanku – Salah satu persyaratan administratif dalam proses balik nama kendaraan bermotor bekas adalah bukti transaksi penjualan kendaraan, lazimnya berupa kuitansi pembayaran. Tanpa kelengkapan dokumen ini, proses balik nama tidak dapat diproses lebih lanjut.
Tak sedikit pula yang berpendapat bahwa proses balik nama wajib melampirkan faktur pembelian kendaraan dari dealer. Namun, untuk kendaraan bekas, ada kemungkinan dokumen tersebut sudah tidak ada.
Lalu, bagaimana solusi balik nama jika kuitansi pembayaran atau faktur kendaraan terlanjur hilang?
Kanit Regident Satlantas Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi menjelaskan bahwa syarat proses balik nama kendaraan bermotor tidak memerlukan faktur, tetapi tetap mewajibkan adanya bukti pembelian.
“Dalam proses balik nama kendaraan bekas, faktur pemilik kendaraan tidak menjadi kewajiban. Akan tetapi, kuitansi pembayaran tetap merupakan dokumen wajib sebagai persyaratan administrasi, jadi keberadaannya mutlak,” terang Febry kepada Liputanku, Senin(26/5/2025).
Apabila kuitansi tersebut hilang, Febry menyarankan agar pemilik kendaraan berupaya meminta penjual kendaraan untuk menerbitkan kuitansi pembayaran yang baru.
Liputanku/Romensy Augustino Fatmawati (27) ketika memperlihatkan plat nomor dan STNK motornya yang baru diperpanjang di loket pengambilan plat nomor Samsat Karanganyar, Jumat (11/5/2025)
“Sebaiknya ajukan permohonan pembuatan kembali (kuitansi) kepada pihak penjual kendaraan, kemudian lanjutkan proses balik nama di kantor Samsat,” imbuh Febry.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan sebagai syarat dalam proses balik nama kendaraan bekas: