Nepotiz, Jakarta – Pada Sabtu sore, 24 Mei 2025, polisi membongkar bangunan milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang berlokasi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait dugaan tindakan premanisme berupa pendudukan lahan yang dilakukan oleh GRIB Jaya.
"Sedikitnya, 426 petugas dikerahkan hari ini untuk melaksanakan operasi penertiban preman di wilayah Tangerang Selatan, khususnya di Kecamatan Pondok Aren," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu, 24 Mei.
Ade Ary menjelaskan bahwa ormas tersebut telah melakukan penguasaan lahan milik BMKG tanpa dasar hukum yang jelas. Selanjutnya, mereka memberikan izin sewa kepada sejumlah pihak, termasuk pengusaha lokal seperti pedagang pecel lele dan penjual hewan kurban, dengan memungut sejumlah biaya secara ilegal.
"Untuk pengusaha pecel lele, mereka ditarik biaya sebesar Rp3,5 juta setiap bulan. Sementara untuk pedagang hewan kurban, pungutan yang dikenakan mencapai Rp22 juta," ungkap Ade Ary.
Dalam praktik pungutan liar ini, para korban langsung melakukan transfer dana kepada oknum anggota ormas yang berinisial Y. Oknum tersebut diketahui menjabat sebagai ketua DPC ormas GRIB Jaya cabang Tangsel.
Ade Ary menegaskan bahwa negara tidak boleh mengalah terhadap aksi premanisme dalam bentuk apapun dan siapapun dalang di balik aksi tersebut, harus diamankan.
"Dalam operasi penertiban preman ini, kami telah mengamankan sebanyak 17 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan oknum dari ormas GJ, dan 6 orang lainnya mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut," jelas Ade Ary.
Aksi premanisme berupa penguasaan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata telah berlangsung selama beberapa tahun.
"Penguasaan di lokasi ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, kegiatan yang masif baru terjadi dalam 2-3 tahun terakhir. Sementara untuk klaim ahli waris, ini sudah berlangsung cukup lama," ungkap Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, pada Sabtu sore (24/5/2025).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap 17 orang yang terdiri dari anggota ormas dan pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut. Selain itu, polisi juga telah membongkar bangunan-bangunan yang didirikan di atas lahan milik BMKG tersebut.
Guswanto menjelaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan BMKG. Namun, dalam rencana jangka pendek, lahan tersebut akan dipagar terlebih dahulu untuk mencegah pemanfaatan kembali oleh pihak yang tidak berwenang.
"Pagar itu sebagai bentuk pengamanan. Ini merupakan salah satu langkah tindak lanjut. Jadi, kami akan tetap melakukan pengelolaan sesuai dengan kebutuhan BMKG," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah membantu membebaskan lahan tersebut dari penguasaan premanisme. "Saya, sebagai perwakilan dari BMKG, mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, Tim Anti Premanisme, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan," tutur Guswanto.