“`html
JAKARTA, Nepotiz – Kejutan menghampiri para pedagang di Pondok Betung, Tangerang Selatan, ketika mengetahui lahan yang selama ini mereka sewa ternyata merupakan aset milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Selama ini, para pedagang tersebut mengaku rutin membayar biaya sewa kepada organisasi masyarakat (ormas) yang dikenal dengan nama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).
Darmaji, salah seorang pedagang yang kebingungan, mengungkapkan keterkejutannya saat aparat kepolisian datang untuk melakukan penertiban di lokasi tempatnya berjualan.
“Terus terang, saya baru tahu kalau ini lahan BMKG ketika polisi datang. Makanya saya jadi bingung,” ujar Darmaji saat diwawancarai oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, di lokasi kejadian, Sabtu (24/5/2025).
Penawaran Lapak dari Ketua RT
Diceritakan oleh Darmaji, awalnya ia mendapatkan tawaran untuk berjualan di lokasi tersebut dari ketua RT setempat pada bulan Januari 2025. Setiap bulannya, ia membayar biaya sewa sebesar Rp 3,5 juta.
“Awalnya saya ditawari oleh Pak RT untuk menempati lapak di sini. Tidak ada iuran lain-lain, hanya sewa bulanan saja,” jelas Darmaji.
DOK. Humas Polda Metro Jaya Plang GRIB Jaya sempat terpasang di lahan BMKG.
Menurut pengakuan Darmaji, biaya sewa tersebut seharusnya mencakup uang keamanan dan biaya listrik. Namun, ia baru menyadari bahwa uang sewa tersebut diserahkan kepada pihak ormas yang diketuai oleh seseorang bernama Yani, bukan kepada pihak berwenang seperti kelurahan atau instansi resmi lainnya.
Pedagang Hewan Kurban Diminta Rp 22 Juta
Kisah berbeda dialami oleh Ina Wayuningsih, seorang pedagang lainnya. Ina mengaku langsung mendapatkan tawaran dari anggota GRIB yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Ia juga baru mulai menempati lahan tersebut pada minggu kedua bulan Mei 2025, tepatnya pada hari Sabtu (10/5/2025) lalu.
Ina menjelaskan bahwa dua orang yang menawarinya adalah Jamal, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) GRIB Jaya, dan Keke, yang merupakan Ketua Ranting GRIB Jaya.
Selain itu, Ina juga diwajibkan membayar sejumlah uang kepada Yani, yang menjabat sebagai Ketua GRIB Jaya DPC Tangsel.
Besaran biaya sewa yang ditetapkan untuk Ina jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang harus dibayarkan oleh Darmaji.
Yani meminta pedagang sapi kurban itu untuk membayar uang sewa sebesar Rp25 juta.
Yani menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah termasuk uang keamanan dan sudah dikoordinasikan dengan pihak RT atau RW setempat.
Intan Afrida Rafni Momen markas GRIB Jaya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), dibongkar dengan menggunakan eskavator. 6 Fakta Baru GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG: Digunakan untuk Usaha, Uang Masuk ke Ketua
Setelah melalui proses negosiasi, akhirnya keduanya sepakat dengan biaya sewa sebesar Rp 22 juta.
“Totalnya Rp 22 juta. Saya percaya saja karena mereka bilang semua sudah berkoordinasi dengan RT, RW, lurah, dan Babinsa,” ungkap Ina.
Pedagang Diminta Mengosongkan Lapak
Lapak milik Ina dan Darmaji kini terancam digusur dari lokasi tersebut. Darmaji, yang sudah berjualan selama lima bulan, diminta untuk segera membongkar lapaknya.
Sementara itu, lapak milik Ina, yang belum genap sebulan berjualan, diberikan toleransi hingga tanggal 8 Juni 2025 mendatang. Hal ini mengingat momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah sudah semakin dekat.
Ina memohon agar dirinya diizinkan untuk berjualan lebih lama, mengingat sulit baginya untuk memindahkan sebanyak 213 ekor sapi dalam waktu yang singkat.
“Saya tidak ada masalah kalau memang (lahan) bukan hak saya. Tapi saya mohon kebijaksanaannya karena ini menyangkut hewan hidup. Kalau dipindah, biayanya akan sangat besar,” tutur Ina.
BMKG Memiliki Hak Pakai
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa BMKG secara resmi memiliki dokumen Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut.
“Setelah kami lakukan pengecekan, status lahan tersebut adalah hak pakai atas nama BMKG,” ungkap Nusron saat dikonfirmasi oleh Liputanku, Minggu (25/5/2025).
Ia juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan hukum atau sengketa yang terjadi di atas lahan tersebut.
“Saat ini tidak ada perkara atau sengketa di sana,” imbuhnya.
Lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar tersebut tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan putusan pengadilan lainnya semakin memperkuat status kepemilikan BMKG atas lahan tersebut.
“`