JAKARTA, Nepotiz – Kabar gembira untuk para pengguna jalan di Ibukota! Pada pekan ini, penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hanya akan berlangsung selama tiga hari saja, terhitung mulai hari Senin (26/5/2025) hingga Rabu (28/5/2025).
Perlu diperhatikan, pada hari Kamis (29/5/2025) dan Jumat (30/5/2025), kebijakan ganjil genap tidak akan diberlakukan. Hal ini dikarenakan adanya Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus serta cuti bersama yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi tambahan, peniadaan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Untuk diketahui, pelaksanaan ganjil genap tetap akan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari hingga siang, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sesi kedua akan dilaksanakan pada sore hari hingga malam, mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh pengguna jalan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas di jalan-jalan yang terkena dampak ganjil genap. Bagi para pelanggar, sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000 telah menanti.
Berikut ini adalah daftar lengkap 25 jalan di Jakarta yang terkena dampak penerapan ganjil genap selama tiga hari ke depan: