Nepotiz, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap (gage) hanya selama tiga hari pada pekan mendatang. Artinya, pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini hanya akan diterapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Nepotiz, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap (gage) hanya selama tiga hari pada pekan mendatang. Artinya, pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini hanya akan diterapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Sementara itu, pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025, peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta tidak berlaku. Hal ini dikarenakan adanya hari libur nasional serta cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Almasih.
"Untuk pekan depan, tepatnya tanggal 29-30 Mei 2025, sistem gage (ganjil genap) tidak diberlakukan karena adanya hari libur nasional (dan juga cuti bersama)," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Bapak Syafrin Liputo, seperti yang dikutip dari Antara, Jakarta, pada Minggu (25/5/2025).
Penghapusan sementara sistem ganjil genap ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem gage tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Bapak Syafrin menambahkan, penerapan sistem ganjil genap di 25 titik lokasi di Jakarta ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi yang melintas, sebagai alternatif dari implementasi kebijakan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Berikut adalah daftar 25 lokasi penerapan ganjil genap yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Pusat:
Jakarta Selatan:
Jakarta Barat:
Jakarta Timur:
Sebagai informasi tambahan, bulan Mei 2025 menawarkan sejumlah kesempatan liburan yang menarik. Terdapat beberapa periode libur panjang akhir pekan, atau yang sering disebut *long weekend*, yang dapat dimanfaatkan untuk bersantai, menikmati waktu berkualitas bersama keluarga, atau bahkan menjelajahi destinasi-destinasi baru yang menarik di sepanjang bulan kelima tahun ini.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari libur nasional pertama jatuh pada hari Kamis, 1 Mei 2025. Hari libur nasional di awal bulan Mei tersebut ditetapkan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau *May Day*.
Kemudian, terdapat dua hari libur nasional dan dua hari cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan *long weekend*. Kesempatan libur panjang ini jatuh pada pertengahan dan akhir bulan Mei 2025.
Adanya dua *long weekend* ini menjadi peluang istimewa untuk berlibur, baik untuk sekadar *staycation*, mudik ke kampung halaman, ataupun berwisata ke destinasi-destinasi impian. Dengan perencanaan yang matang, Anda dapat memaksimalkan waktu libur dan menciptakan momen-momen berharga bersama keluarga dan orang-orang tercinta.
Namun, saat ini, kesempatan menikmati *long weekend* hanya tersisa pada tanggal 29 – 31 Mei 2025. Hal ini dikarenakan *long weekend* pada pertengahan bulan Mei 2025 sudah berlalu.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai jadwal libur di bulan Mei 2025, termasuk hari-hari akhir pekan:
Kombinasi antara hari libur nasional dan akhir pekan di atas menghadirkan dua *long weekend* yang ideal untuk berlibur. Manfaatkanlah waktu libur panjang ini dengan sebaik-baiknya.