Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), menyampaikan bahwa pembiayaan untuk proses legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat memanfaatkan Dana Desa. Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses pendirian Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan saat Yandri meluncurkan dan mengadakan dialog terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bertempat di Aula Bahteramas Gubernur Sultra, hari ini.
“Bapak Ibu sekalian, akta notaris wajib dilampirkan sebagai syarat pengesahan Kopdes. Kemudian, berkas tersebut diusulkan ke Menteri Hukum. Biaya notaris, sebagaimana yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia, adalah sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah,” jelas Yandri dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (25/5/2025).
“Lantas, dari mana sumber biaya ini? Kementerian Desa dan PDT telah menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan penggunaan Dana Desa sebesar dua juta setengah untuk keperluan ini. Atau, bisa juga menggunakan sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Yandri menambahkan bahwa langkah ini dianggap sangat penting, terutama untuk membantu desa-desa terpencil yang memiliki keterbatasan akses ke notaris tertentu. Pemanfaatan Dana Desa diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut.
Menurutnya, dengan memberikan sumber pendanaan dan ruang yang luas bagi notaris, diharapkan tidak akan ada lagi hambatan administratif yang menghambat proses pendirian koperasi yang berbasis pada potensi dan komoditas unggulan lokal.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan Musyawarah Desa Khusus. Namun, perlu diingat, meskipun ada banyak sumber pendanaan, hanya satu yang boleh diambil. Misalnya, jika akta notaris sudah dibiayai dari BDD (Bantuan Dana Desa/Kampung), maka tidak boleh lagi mengambil dari sumber lain. Hal ini penting karena ada pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki keyakinan kuat bahwa setiap desa memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor pertanian. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan inventarisasi sumber daya yang komprehensif di setiap desa.
Hal ini mencakup pendataan mendalam mengenai potensi ekonomi desa, seperti hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan. Data inilah yang akan menjadi landasan dalam menentukan fokus dan strategi koperasi.
“Kopdes Merah Putih ini menawarkan banyak sekali manfaat. Pada akhirnya, warga desa yang sebelumnya menganggur dapat memiliki pekerjaan. Apa pekerjaannya? Mengurus pertanian, karena koperasi akan membantu memasarkan hasil pertanian, mengurus perikanan, seperti ikan lele, mujair, patin, dan lain-lain,” pungkas Ariza.
Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Wakil Gubernur Sultra Hugua, Ketua DPRD Sultra Laode Tariala, Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga, Forkopimda Sultra, para Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa, serta Pendamping Desa se-Sultra.
Sebelumnya, Yandri bersama Gubernur Andi Sumangerukka dan Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo meninjau pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Rambu-Rambu Jaya, di Ranomeeto, Konawe Selatan.
Sementara itu, Ariza didampingi Wakil Gubernur Hugua dan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran meninjau Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Kelurahan di Kelurahan Kadai, Kota Kendari.