JAKARTA, Nepotiz – Mochammad A?fuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelaskan bahwa penggunaan pesawat jet pribadi selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah untuk mempercepat pengiriman logistik, mengingat waktu yang sangat terbatas, yaitu hanya 75 hari.
Perlu diketahui, masa kampanye untuk Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari. Ini jauh lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019, yang memiliki masa kampanye selama 263 hari.
Menurut Afifuddin, kondisi ini mengharuskan KPU untuk mempercepat proses distribusi logistik kampanye ke seluruh pelosok daerah selama masa kampanye berlangsung.
Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa penggunaan pesawat jet pribadi menjadi opsi yang paling tepat untuk memastikan pengiriman logistik pemilu berjalan dengan cepat dan efisien.
"Dalam situasi seperti ini, mobilitas yang tinggi menjadi suatu keharusan. Moda transportasi reguler tidak dapat memenuhi kebutuhan kecepatan yang diperlukan, baik untuk menjangkau daerah-daerah terluar maupun kota-kota besar yang memiliki jumlah pemilih yang signifikan, dengan agenda yang padat,” kata A?fuddin dalam keterangan resminya, Sabtu (24/5/2025), seperti yang dilansir dari Antaranews.
Afifudin juga menanggapi kritik yang menyebutkan bahwa pesawat jet pribadi tersebut tidak digunakan untuk menjangkau wilayah yang termasuk dalam kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
Ia menjelaskan bahwa selama 75 hari masa pengiriman logistik, KPU seringkali menghadapi kendala, terutama saat harus mengirim logistik ke wilayah di luar kategori 3T, seperti melakukan kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
"Hal ini tidak mungkin dilakukan dengan menggunakan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko terjadinya keterlambatan,” tegas Afifuddin.
"Konteksnya bukan hanya sekadar jarak geografis, tetapi juga mengenai pengejaran waktu dan efisiensi koordinasi secara nasional. Ini semata-mata merupakan kebutuhan teknis, bukan untuk memenuhi gaya hidup tertentu,” imbuhnya.
Karena berbagai kondisi tersebut, ia dan jajaran KPU sepakat untuk memanfaatkan jasa pesawat jet demi memastikan seluruh logistik pemilu tersebar merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menelaah laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait dugaan adanya praktik korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI.
Koalisi masyarakat sipil tersebut terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.
“KPK akan melakukan penelaahan terhadap setiap laporan pengaduan dari masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 7 Mei 2025.
Budi menjelaskan bahwa penelaahan ini dilakukan untuk mengkaji laporan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, dan untuk menentukan apakah hal tersebut menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya atau tidak.
Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa saat ini KPK belum dapat memberikan informasi detail terkait laporan yang telah diterima tersebut.
Namun, ia menyampaikan bahwa KPK memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para pelapor karena dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.
Diadukan ke DKPP
Selain dilaporkan ke KPK, penggunaan jet pribadi tersebut juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.
Setidaknya, terdapat tiga aspek yang menyebabkan komisioner KPU dilaporkan ke DKPP. Pertama, adanya kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi karena perusahaan penyedia baru dibentuk pada tahun 2022.
Kedua, terdapat dugaan penggunaan jet pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Dari segi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan private jet terjadi setelah tahapan distribusi logistik selesai," ungkap peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Ia mengungkapkan adanya keanehan dari rute private jet yang disewa tersebut, yang justru tidak menuju ke daerah yang diklaim KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar).
Sehingga, muncul indikasi bahwa private jet tersebut digunakan bukan untuk kepentingan pemilu. Terdapat dugaan bahwa private jet yang disewa tersebut merupakan pesawat dengan kepemilikan asing.
"Ketiga, adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara," tutur Agus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, disebutkan bahwa perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara, maksimal hanya diperbolehkan menggunakan kelas bisnis untuk perjalanan dalam negeri. Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, maksimal menggunakan first class atau kelas eksekutif.
Kemudian, bagi pejabat eselon 2 ke bawah, menggunakan kelas yang lebih rendah (Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri).
Oleh karena itu, penggunaan private jet untuk perjalanan dinas dianggap bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan.
"Pengadu menilai bahwa Para Teradu, yang dalam hal ini adalah Ketua KPU RI, anggota komisioner KPU RI, dan Sekretaris Jenderal KPU RI, diduga melakukan pelanggaran etik, yakni dapat diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," pungkas Agus.