“`html
JAKARTA, Nepotiz — Pemerintah telah menyiapkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan diberlakukan selama bulan Juni dan Juli tahun 2025. Inisiatif ini ditujukan untuk membantu sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan sambungan listrik di bawah 1.300 VA.
Kebijakan pemberian diskon ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II-2025.
Program diskon serupa juga pernah dilaksanakan pada awal tahun ini, mulai dari tanggal 1 Januari hingga akhir Februari. Namun, pada saat itu, stimulus tersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA.
Untuk periode diskon terbaru ini, program hanya diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Artinya, pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA tidak lagi termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Selain perbedaan pada batasan daya listrik, tidak terdapat perbedaan signifikan lainnya dalam ketentuan pemberian diskon tarif listrik ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam stimulus yang berbasis pada konsumsi masyarakat untuk memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua. Keseluruhan insentif ini difokuskan pada peningkatan daya beli masyarakat selama periode libur sekolah.
“Stimulus ini bertujuan untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat selama masa libur sekolah dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Bapak Airlangga dalam keterangan resminya, pada hari Minggu (25/5/2025).
Enam Stimulus Konsumsi
Stimulus yang pertama adalah berupa diskon pada sektor transportasi, mencakup tiket kereta api, tiket pesawat, serta tarif angkutan laut. Program ini akan berlaku sepanjang musim liburan sekolah.
Stimulus kedua, pemerintah juga akan memberikan potongan tarif tol selama bulan Juni dan Juli. Program ini menargetkan sekitar 110 juta pengguna jalan tol.
Yang ketiga, seperti telah disebutkan, adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Keempat, pemerintah meningkatkan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan. Program ini ditujukan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kelima, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta kepada guru honorer.
Terakhir, pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor industri padat karya.
Seluruh stimulus ini ditargetkan untuk diluncurkan pada tanggal 5 Juni 2025. Pemerintah berharap bahwa paket stimulus ini dapat mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen.
“Momen libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 menjadi peluang penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” pungkas Bapak Airlangga.
“`