Lalu Atmaja, Kepala Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memberikan penjelasan terkait pernikahan anak yang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melarang pernikahan tersebut, namun sayangnya, tidak diindahkan oleh keluarga kedua mempelai.
"Upaya yang kami lakukan sudah semaksimal mungkin untuk mencegah pernikahan ini," ungkap Atmaja seperti yang dilansir oleh detikBali, Minggu (25/5/2025).
Atmaja menjelaskan lebih lanjut, bahwa pemerintah desa telah dua kali berupaya menggagalkan pernikahan antara SR (17), mempelai pria, dan SMY (15), mempelai wanita. Meskipun demikian, pernikahan tersebut tetap dilaksanakan.
Tiga minggu sebelum prosesi nyongkolan yang kemudian viral, pasangan ini dikabarkan telah menikah secara diam-diam. Pemerintah desa, melalui kepala dusun, telah mengambil langkah-langkah untuk memisahkan keduanya.
Namun, SR kembali membawa SMY ke Sumbawa selama dua hari. Setelah mereka kembali, keluarga perempuan bersikeras untuk tidak memisahkan mereka, khawatir akan menimbulkan fitnah di masyarakat. Perlu diketahui, SR masih berstatus sebagai siswa SMK, sementara SMY masih bersekolah di SMP.
Menurut Atmaja, pernikahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak desa. Pemerintah desa juga telah mengimbau kepada keluarga kedua mempelai untuk tidak mengadakan prosesi adat nyongkolan, termasuk melarang penggunaan alat musik. Namun, imbauan ini juga tidak diindahkan.
"Bahkan untuk acara nyongkolan itu sendiri, kami sudah menyampaikan kepada kepala dusun dari pihak laki-laki maupun perempuan untuk tidak menggunakan alat kesenian. Namun, lagi-lagi, orang tua tetap bersikeras. Jadi, kami sudah berupaya sekuat tenaga untuk mencegah pernikahan ini," tegas Atmaja.
Dapatkan informasi lebih lengkap di sini.