Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukanlah hal baru; program ini sebelumnya telah dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama saat pandemi Covid-19 melanda.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa nilai BSU yang akan dicairkan pada Juni 2025 ini lebih rendah dibandingkan dengan program serupa di era pemerintahan Jokowi yang lalu, di mana besarannya mencapai Rp 600.000.
"Kita sedang dalam tahap finalisasi, namun subsidi upah kali ini (BSU) tidak sebesar saat Covid," kata Bapak Airlangga, seperti yang dilansir oleh Kontan pada Minggu, 25 Mei 2025.
Beliau juga memastikan bahwa alokasi dana untuk BSU ini telah dianggarkan dalam APBN 2025. Pemerintah akan segera mengumumkan secara resmi mekanisme penyaluran BSU dalam beberapa hari mendatang.
"Anggarannya sudah tersedia, hanya saja kita masih melakukan finalisasi," tegas Bapak Airlangga.
Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU
Bapak Airlangga menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama untuk menerima bantuan ini adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Tujuan utama dari program BSU adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Perlu diingat bahwa pada program BSU di era pemerintahan Jokowi, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta masih berhak menerima BSU, asalkan gaji mereka di bawah upah minimum UMP/UMK yang berlaku.
Jika kita merujuk pada ketentuan BSU pada masa pandemi Covid-19, berikut adalah beberapa syarat penerima BSU yang kami kutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan: