Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan bahwa persyaratan untuk memperoleh diskon listrik pada bulan Juni 2025 akan serupa dengan diskon tarif listrik 50 persen yang telah diterapkan pada Januari-Februari 2025 lalu.
Airlangga menjelaskan, ketentuan terbaru yang menjadi syarat untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen adalah batasan daya listrik yang terpasang di rumah, yaitu maksimal 1.300 VA.
Perlu dicatat, ketentuan diskon listrik Juni 2025 ini berbeda dari sebelumnya, di mana diskon listrik dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
“Ketentuannya seperti sebelumnya. Namun, kita turunkan menjadi di bawah 1.300 VA,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, seperti dilansir dari Tribunnews, Minggu (25/5/2025).
Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Airlangga menambahkan, selain batasan daya maksimal 1.300 VA, tidak ada perbedaan persyaratan lain untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 dibandingkan dengan program serupa di awal tahun.
Sebagai acuan, berikut ini adalah ketentuan untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025, berdasarkan pada program diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku pada Januari-Februari 2025:
Sebagai ilustrasi, bagi pelanggan pascabayar, total tagihan yang harus dibayarkan akan otomatis dipotong sebesar 50 persen. Contohnya, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni adalah Rp 500.000, maka pelanggan cukup membayar Rp 250.000.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan secara langsung saat pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar setengah harga dari nilai token listrik yang dibeli.
Program Bantuan Lainnya
Selain melalui diskon listrik Juni 2025, Airlangga melanjutkan, pemerintah juga akan memberikan berbagai paket insentif lainnya. Salah satunya adalah insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.
Terdapat pula paket insentif untuk diskon tarif tol, Bantuan Subsidi Upah (BSU), insentif bantuan pangan, serta insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia menjelaskan bahwa pemberian stimulus di pertengahan tahun 2025 ini dianggap penting, mengingat telah berlalu hari-hari besar seperti Natal dan Tahun Baru, serta Ramadhan dan Idul Fitri yang biasanya mendorong konsumsi masyarakat.
“Jadi, kami akan menyiapkan enam paket. Saat ini, masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasinya. Kemarin, saya sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Presiden Prabowo, sehingga diharapkan dapat segera diumumkan setelah regulasi di masing-masing kementerian selesai,” jelas Airlangga, seperti dikutip dari Antara.
Meskipun program-program seperti diskon tarif listrik 50 persen dan BSU ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, Airlangga memastikan bahwa anggaran dari APBN telah dialokasikan untuk program tersebut.
“Anggarannya sudah ada, tetapi kami masih melakukan finalisasi,” tegas Airlangga.
Muhammad Idris/Money.Nepotiz. Praktisnya, satu-satunya perbedaan untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen terletak pada batas maksimal daya, yaitu 1.300 VA.