JAKARTA, Nepotiz – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pabrik-pabrik yang kedapatan membuang limbah secara ilegal.
Tindakan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat terkait polusi yang disebabkan oleh kegiatan industri.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf, menyatakan bahwa Pemkot akan segera melakukan investigasi jika ada laporan mengenai pabrik yang dicurigai melakukan pembuangan limbah sembarangan.
“Tentu saja, jika ada pabrik yang membuang limbah secara ilegal, Sudin LH akan segera melakukan pengecekan,” ungkap Juaini saat diwawancarai oleh Liputanku pada Minggu (25/5/2025).
Apabila hasil investigasi mengindikasikan adanya pelanggaran terkait pembuangan limbah, Pemkot akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran, sanksi pasti akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.
Proses pemberian sanksi akan dilaksanakan setelah petugas dari Sudin Lingkungan Hidup (LH) menjalankan pemeriksaan menyeluruh dan evaluasi untuk memastikan apakah pabrik tersebut benar-benar melakukan pelanggaran yang dimaksud.
Sebagai informasi tambahan, warga yang tinggal di sekitar pabrik minyak di Cilincing telah melaporkan adanya aroma yang sangat kuat yang diduga berasal dari pabrik tersebut.
Bau tidak sedap ini telah dirasakan oleh warga setiap hari selama bertahun-tahun lamanya.
“Kalau dibilang sudah puluhan tahun, ya, mungkin saja. Intinya, sekitar tahun 2000-an, bau itu sudah mulai tercium, katanya sih berasal dari pabrik minyak,” ujar M, seorang warga setempat.
Selain menghasilkan aroma yang menyengat, pabrik minyak tersebut juga terlihat sering mengeluarkan percikan air.
Aroma tajam yang dihasilkan ini dikeluhkan oleh warga karena sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, bahkan menyebabkan sesak napas.
Pemkot Jakut berjanji akan menindaklanjuti laporan ini secepatnya demi menjaga kesehatan dan kenyamanan warga.