JAKARTA, Nepotiz – Merasa kurang puas dengan hasil penyelidikan pihak kepolisian, Roy Suryo tetap mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Jokowi dan berencana melaporkan penyidik yang menangani kasus ijazah tersebut kepada pengawas internal Polri.
Penyidik yang menjadi target laporan Roy Suryo adalah mereka yang menangani pengaduan yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengujian forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI oleh pihak kepolisian. Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah tersebut identik dengan ijazah lain yang dijadikan sebagai bahan perbandingan.
“Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa antara bukti dan pembanding memiliki kesamaan identik atau berasal dari sumber yang sama,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis (22/5/2025) lalu.
Ijazah yang digunakan sebagai bahan perbandingan adalah ijazah milik tiga orang rekan seangkatan Jokowi di UGM.
Seluruh elemen yang terdapat pada ijazah dinyatakan identik, termasuk jenis kertas, tulisan, dan map penyimpanan dokumen.
“Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, serta tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” jelas Djuhandhani.
Roy Suryo Menyatakan Ketidakpuasannya
Roy Suryo, yang dikenal luas sebagai seorang pakar telematika, merasa tidak puas dengan hasil tersebut. Proses laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkannya.
“Tidak ada transparansi dalam penyelidikannya, dan masalah ini akan dilaporkan ke instansi yang lebih tinggi di Mabes Polri,” kata Roy, saat menjadi narasumber dalam program Adisty on Point di YouTube Kompas TV, pada hari Jumat (23/5/2025).
Menurut Roy, terdapat beberapa hal yang dianggapnya janggal dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Salah satunya adalah proses penyelidikan yang berlangsung secara tertutup.
Ia menyatakan bahwa perwakilan dari Eggy Sudjana dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bahkan belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, Roy juga meragukan keaslian dari ketiga ijazah pembanding yang digunakan oleh Bareskrim Polri.
“Tiga orang pemilik ijazah pembanding itu, kita tahu siapa mereka? Bisa saja mereka adalah bagian dari kelompok yang sama. Atau bahkan, ijazah tersebut baru dicetak,” ujar Roy.
Berencana Melapor ke Pengawas Internal Polri
Roy menilai bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kurang transparan, sehingga dianggap pantas untuk dilaporkan kepada atasan mereka.
“(Akan dilaporkan ke) Misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas juga kurang lebih sama saja. Kapolri, akan kita beritahu,” ungkap Roy.
Roy menegaskan bahwa meskipun lembaga yang akan didatanginya adalah pengawas internal Polri, laporan ini tetap perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa ada proses yang dianggap tidak benar.