Rabu, 9 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – TNI AD Siap Lindungi Jaksa, Perpres 66/2025 Disahkan

HukumNasional

TNI AD Siap Lindungi Jaksa, Perpres 66/2025 Disahkan

Nepotiz
Diperbarui pada: 25/05/2025 03:03
Oleh Nepotiz
Share
084823000 1746280384 WhatsApp Image 2025 02 15 at 18.53 .36 1
SHARE

Nepotiz, Jakarta – TNI Angkatan Darat menyatakan kesiapannya untuk melindungi para jaksa dalam menjalankan tugas mereka, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada hari Sabtu (24/5/2025).

Wahyu menjelaskan, "Pengamanan terhadap kejaksaan bersifat atas permintaan. Apakah pengamanan ini akan bersifat permanen atau tidak, tentu saja akan bergantung pada permintaan institusi kejaksaan kepada TNI," seperti yang dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh prajurit TNI AD dapat berupa pengamanan bagi jaksa yang tengah bersidang, maupun ketika mereka sedang dalam proses penyelidikan di lapangan. Kendati demikian, Wahyu menegaskan bahwa TNI AD akan selalu beroperasi sesuai dengan koridor hukum dan tidak akan mengintervensi urusan penegakan hukum oleh kejaksaan.

Baca Juga :  Lombok Tengah: Kades Larang, Ortu Ngotot Nikahkan Anak!

"Kami tidak akan bertindak di luar ketentuan perpres, terlebih lagi sampai mencampuri tugas-tugas penindakan hukum yang merupakan wewenang jaksa," tegasnya.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Mei dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengatur secara detail mengenai bentuk perlindungan negara terhadap jaksa beserta keluarga mereka.

Dalam dokumen yang dilansir dari Antara, disebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa melibatkan dua institusi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 4 mengatur bahwa perlindungan dapat diberikan oleh kedua institusi tersebut, sementara Pasal 5 dan 6 menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan oleh Polri, termasuk perlindungan terhadap keluarga jaksa.

Pasal 6 secara spesifik menyebutkan bahwa perlindungan negara mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta bentuk perlindungan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.

Baca Juga :  Kemensos Pulihkan Trauma Gempa Bengkulu dengan LDP

Di samping itu, Pasal 8 dan 9 dari perpres tersebut mengatur pelibatan TNI dalam memberikan perlindungan dan pengawalan kepada jaksa dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka.

Sebelumnya, beberapa pengamat menyarankan agar pelaksanaan Perpres 66/2025 memiliki batasan yang jelas dan ketat, guna mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan militer.

Tag:JaksaperpresTNITNI AD
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 68183adb2d4ee WAN: Kelebihan, Kekurangan, Fungsi, Cara Kerja & Karakteristik
Berita Selanjutnya proses evakuasi abk sumberwangi yang meninggal dunia 1748096058763 169 Kapal Tenggelam di Banyuwangi: 1 Tewas, 2 Hilang Diterjang Ombak

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

060256900 1747834503 WhatsApp Image 2025 05 21 at 18.57.24 1
Nasional

NasDem Dukung Prabowo Penuh, Prananda: Siap Jadi Mitra!

2 bulan lalu
68304a0c5f91f 1
Hukum

Sengketa Lahan BMKG-GRIB Jaya: Kronologi Versi GRIB Jaya

2 bulan lalu
bos badan gizi buka suara di dpr soal masalah keracunan mbg 1747821292391 169
Ekonomi & Bisnis

Food Tray MBG Impor China Dikritik, Ini Jawab BGN!

2 bulan lalu
akhmad fauzin dok media center haji 1747830411849 169
Kesehatan

135 Ribu Jemaah Haji RI Tiba, Kemenag Imbau Jaga Kesehatan!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.