Nepotiz, Jakarta – TNI Angkatan Darat menyatakan kesiapannya untuk melindungi para jaksa dalam menjalankan tugas mereka, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada hari Sabtu (24/5/2025).
Wahyu menjelaskan, "Pengamanan terhadap kejaksaan bersifat atas permintaan. Apakah pengamanan ini akan bersifat permanen atau tidak, tentu saja akan bergantung pada permintaan institusi kejaksaan kepada TNI," seperti yang dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh prajurit TNI AD dapat berupa pengamanan bagi jaksa yang tengah bersidang, maupun ketika mereka sedang dalam proses penyelidikan di lapangan. Kendati demikian, Wahyu menegaskan bahwa TNI AD akan selalu beroperasi sesuai dengan koridor hukum dan tidak akan mengintervensi urusan penegakan hukum oleh kejaksaan.
"Kami tidak akan bertindak di luar ketentuan perpres, terlebih lagi sampai mencampuri tugas-tugas penindakan hukum yang merupakan wewenang jaksa," tegasnya.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Mei dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengatur secara detail mengenai bentuk perlindungan negara terhadap jaksa beserta keluarga mereka.
Dalam dokumen yang dilansir dari Antara, disebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa melibatkan dua institusi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 4 mengatur bahwa perlindungan dapat diberikan oleh kedua institusi tersebut, sementara Pasal 5 dan 6 menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan oleh Polri, termasuk perlindungan terhadap keluarga jaksa.
Pasal 6 secara spesifik menyebutkan bahwa perlindungan negara mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta bentuk perlindungan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
Di samping itu, Pasal 8 dan 9 dari perpres tersebut mengatur pelibatan TNI dalam memberikan perlindungan dan pengawalan kepada jaksa dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka.
Sebelumnya, beberapa pengamat menyarankan agar pelaksanaan Perpres 66/2025 memiliki batasan yang jelas dan ketat, guna mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan militer.