Setelah penertiban lahan milik BMKG yang sebelumnya ditempati oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, kini BMKG berencana untuk memperkuat pengamanan dengan pemasangan pagar.
Menurut Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, langkah ini diambil pasca-penertiban untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan tersebut demi kepentingan BMKG. Beliau menegaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan operasional lembaga.
“Pemasangan pagar ini adalah bagian dari upaya pengamanan sebagai tindak lanjut. Tentu saja, pemanfaatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan BMKG,” ujar Guswanto kepada awak media setelah penertiban di lokasi pada hari Sabtu (24/5/2025).
Ketika ditanya mengenai kabar bahwa lahan tersebut akan difungsikan sebagai gedung arsip, Guswanto tidak memberikan jawaban yang pasti. Ia hanya menyampaikan bahwa pemanfaatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Ya, nanti kita sesuaikan,” katanya singkat.
Lebih lanjut, BMKG menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam menanggapi laporan terkait pendudukan lahan ini. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum memanfaatkan lahan yang bukan milik mereka.
“Sebagai perwakilan dari BMKG, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, tim anti-premanisme, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk rekan-rekan Liputanku yang telah memberitakan peristiwa ini,” ungkapnya.
“Kami juga berharap agar masyarakat lebih teliti dalam memanfaatkan lahan yang bukan haknya, dengan menanyakan terlebih dahulu kepada pemiliknya. Karena lahan ini adalah aset BMKG, yang juga merupakan aset negara, maka kami berkewajiban untuk mempertahankannya,” imbuhnya.
17 Orang Diamankan dalam Penertiban
Dalam operasi penertiban lahan BMKG ini, pihak kepolisian mengamankan 17 orang yang terkait dengan ormas GRIB Jaya. Belasan orang tersebut diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan secara ilegal.
“Dalam operasi premanisme ini, kami telah mengamankan 17 orang. Sebelas di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris dari tanah ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan setelah operasi di lokasi pada hari Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan bahwa proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan. Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG.
“Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak, dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang,” terangnya.