Minggu, 25 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
BMKG Pagar Lahan di Tangsel Usai Penertiban GRIB Jaya
Gol Dramatis Watson Bawa Sunderland Promosi ke Premier League!
Grid Cardio Rush 2025: Lari, Sehat, & Beramal!
Sunderland Promosi ke Premier League Setelah 8 Tahun!
Wukuf Arafah: Kemenag Intensifkan Persiapan & Pendataan Jemaah
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum!

HukumNasional

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum!

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 20:09
Oleh Nepotiz
Share
060162000 1748077635 e0b0b51a 58db 4046 bcc3 b52124d49f6f
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi yang semestinya menjadi ranah aparat penegak hukum.

Penjelasan ini didasarkan pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang secara jelas menyebutkan: 'Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

"Oleh karena itu, Ormas tidak diperkenankan melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti melakukan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, hingga penggeledahan," ujar Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, dalam keterangan tertulisnya pada hari Sabtu (24/5/2025).

Ia melanjutkan, tugas-tugas tersebut secara eksklusif berada di tangan aparat penegak hukum yang sah, seperti kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan.

"Ormas sama sekali tidak dibenarkan untuk mengambil alih ataupun menggantikan peran yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut," tegas Aang.

Baca Juga :  Ormas Depok Bersatu: Jaga Kondusivitas, Junjung Hukum!

Menurutnya, pernyataan ini menjadi pedoman penting bagi para kepala daerah agar tidak bimbang dalam mengambil tindakan tegas terhadap Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Ormas di wilayah masing-masing, dengan tujuan agar kegiatan mereka tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau segenap Ormas yang ada di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsi mereka sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.

Hal ini sangat penting untuk diimplementasikan tanpa melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu atau bahkan menggantikan peran aparat penegak hukum. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta secara aktif dalam menjaga ketertiban umum, seraya tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mencoba mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, serta konstruktif,” terang Aang lebih lanjut.

Baca Juga :  Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum

Kemendagri menekankan bahwa Ormas memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya yang luhur.

Selain itu, Ormas juga memiliki peran dalam menjaga ketertiban, mempererat persatuan bangsa, dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab, diharapkan kehadiran Ormas dapat memberikan manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

.

Tag:kemendagriormaspenegak hukumPenegakan Hukum
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 63721e9985501 ICP April Anjlok! Perang Dagang AS-China Jadi Biang Kerok?
Berita Selanjutnya 6831b8b48aa7d 1 PM China ke Indonesia: Peluang Investasi & Babak Baru Ekonomi

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

677da93a72038
Otomotif

Berkendara Motor? Ini Kebiasaan Bikin Oleng & Bahaya!

7 jam lalu
db6b815d e740 4471 82bd 9472497cf92e 169
Korupsi

KPK Ungkap Ratusan Politisi & Kepala Daerah Terjerat Korupsi!

3 hari lalu
momen prabowo ambil sumpah ketua ma sunarto 1 169
Hukum

Hakim ‘Setan’? Ketua MA Dikritik & Dipuji Soal Standar Hakim

17 jam lalu
683010d7d31c5
Hukum

Bareskrim Bilang Asli, Polda Metro Lanjut Usut Ijazah Jokowi

1 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.