Rabu, 9 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum!

HukumNasional

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum!

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 20:09
Oleh Nepotiz
Share
060162000 1748077635 e0b0b51a 58db 4046 bcc3 b52124d49f6f
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi yang semestinya menjadi ranah aparat penegak hukum.

Penjelasan ini didasarkan pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang secara jelas menyebutkan: 'Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

"Oleh karena itu, Ormas tidak diperkenankan melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti melakukan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, hingga penggeledahan," ujar Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, dalam keterangan tertulisnya pada hari Sabtu (24/5/2025).

Ia melanjutkan, tugas-tugas tersebut secara eksklusif berada di tangan aparat penegak hukum yang sah, seperti kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan.

"Ormas sama sekali tidak dibenarkan untuk mengambil alih ataupun menggantikan peran yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut," tegas Aang.

Baca Juga :  Demo Ojol Jakarta: Tanpa Sweeping, Cukup Matikan Aplikasi 2 Jam

Menurutnya, pernyataan ini menjadi pedoman penting bagi para kepala daerah agar tidak bimbang dalam mengambil tindakan tegas terhadap Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Ormas di wilayah masing-masing, dengan tujuan agar kegiatan mereka tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau segenap Ormas yang ada di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsi mereka sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.

Hal ini sangat penting untuk diimplementasikan tanpa melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu atau bahkan menggantikan peran aparat penegak hukum. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta secara aktif dalam menjaga ketertiban umum, seraya tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mencoba mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, serta konstruktif,” terang Aang lebih lanjut.

Baca Juga :  Demo Ricuh di Balai Kota: 93 Ditahan, 3 Positif Narkoba

Kemendagri menekankan bahwa Ormas memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya yang luhur.

Selain itu, Ormas juga memiliki peran dalam menjaga ketertiban, mempererat persatuan bangsa, dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab, diharapkan kehadiran Ormas dapat memberikan manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

.

Tag:kemendagriormaspenegak hukumPenegakan Hukum
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 63721e9985501 ICP April Anjlok! Perang Dagang AS-China Jadi Biang Kerok?
Berita Selanjutnya 6831b8b48aa7d 1 PM China ke Indonesia: Peluang Investasi & Babak Baru Ekonomi

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

039149200 1733556798 Golkar Institute 6
Hukum

Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kasus Naik Penyidikan

2 bulan lalu
681da4bf8a93b
Nasional

Kemenhub & Polri Sosialisasi Tertib Truk ODOL!

2 bulan lalu
682d4985de619
Gaya Hidup

Ecovillage Silimalombu: Panduan ke Farmstay Samosir

2 bulan lalu
asn pemprov jakarta naik transportasi umum 1745976742466 169
Nasional

ASN Jakarta: 98% Patuh Naik Transportasi Umum Setiap Rabu!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.