Nepotiz, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi yang semestinya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Penjelasan ini didasarkan pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang secara jelas menyebutkan: 'Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
"Oleh karena itu, Ormas tidak diperkenankan melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti melakukan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, hingga penggeledahan," ujar Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, dalam keterangan tertulisnya pada hari Sabtu (24/5/2025).
Ia melanjutkan, tugas-tugas tersebut secara eksklusif berada di tangan aparat penegak hukum yang sah, seperti kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan.
"Ormas sama sekali tidak dibenarkan untuk mengambil alih ataupun menggantikan peran yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut," tegas Aang.
Menurutnya, pernyataan ini menjadi pedoman penting bagi para kepala daerah agar tidak bimbang dalam mengambil tindakan tegas terhadap Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Ormas di wilayah masing-masing, dengan tujuan agar kegiatan mereka tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mengimbau segenap Ormas yang ada di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsi mereka sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.
Hal ini sangat penting untuk diimplementasikan tanpa melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu atau bahkan menggantikan peran aparat penegak hukum. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta secara aktif dalam menjaga ketertiban umum, seraya tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mencoba mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, serta konstruktif,” terang Aang lebih lanjut.
Kemendagri menekankan bahwa Ormas memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya yang luhur.
Selain itu, Ormas juga memiliki peran dalam menjaga ketertiban, mempererat persatuan bangsa, dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab, diharapkan kehadiran Ormas dapat memberikan manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
.