Sabtu, 24 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan Minggu Ini: Ini Alasannya
GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Polisi Bertindak!
F1 Monako 2025: Lando Norris Sabet Pole!
Jakarta Bangun Patung MH Thamrin Baru: Penghormatan Tokoh Betawi
Zona Aman vs. Nyaman: Tips Psikolog agar Tidak Terjebak
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum

HukumNasional

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 19:19
Oleh Nepotiz
Share
68311211d6adf
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi yang menjadi ranah aparat penegak hukum.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menjelaskan bahwa larangan ini tertuang jelas dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Dengan demikian, ormas tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang merupakan kewenangan eksklusif aparat penegak hukum, seperti kegiatan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, serta penggeledahan,” ungkap Aang Witarsa, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (24/5/2025).

Aang menambahkan, tugas-tugas tersebut secara eksklusif menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum yang sah, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan.

“Ormas tidak diperbolehkan mengambil alih ataupun menggantikan peran yang semestinya dijalankan oleh lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Letjen Djaka Budi: Pengganti Askolani di Bea Cukai? Siapa Dia?

Penegasan ini juga menjadi pedoman krusial bagi para kepala daerah, sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan yang diperlukan terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas yang beroperasi di wilayah masing-masing, guna memastikan bahwa seluruh kegiatan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau kepada seluruh ormas yang ada di Indonesia untuk menjalankan peran serta fungsi mereka sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.

Hal ini dapat dicapai tanpa melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu atau bahkan menggantikan peran yang seharusnya diemban oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, sambil tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Tipis, SBN Kembali Diburu Investor Asing

“Kami sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah, bukan dengan cara mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui penyelenggaraan kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, serta konstruktif,” tambahnya.

Kemendagri menegaskan kembali bahwa ormas memiliki beragam peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, menyediakan pelayanan bagi masyarakat, serta menjaga kelestarian nilai-nilai agama dan budaya.

Ormas juga memiliki peran dalam memelihara ketertiban, mempererat persatuan bangsa, serta memberikan kontribusi yang berarti dalam pembangunan negara.

Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab, diharapkan kehadiran ormas benar-benar memberikan manfaat yang nyata serta tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Tag:Aang Witarsa RofikJakartakemendagrikewenanganormaspemerintah daerahpenegak hukum
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 68318587a285c LPS Pacu Digitalisasi BPR/BPRS dengan Sistem Terpadu
Berita Selanjutnya 6831b8b48aa7d PM China Li Qiang Bertemu Pebisnis Indonesia Malam Ini

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

084098400 1730712991 Banner Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online
Hukum

Jaga Judi Online, Istri Pejabat Kominfo Terima Rp10 M & Borong Mewah

3 hari lalu
682c1699cd0a2
Ekonomi & Bisnis

Bimo-Djaka Dilantik: PR Pajak & Bea Cukai Menanti!

2 hari lalu
6831b8b48aa7d
Ekonomi & Bisnis

PM China Li Qiang Bertemu Pebisnis Indonesia Malam Ini

4 jam lalu
67c9542c404dc
Ekonomi & Bisnis

Kejagung Ungkap Utang Sritex Rp 3,5 Triliun, Ini Rinciannya!

3 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.