Rabu, 9 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum

HukumNasional

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 19:19
Oleh Nepotiz
Share
68311211d6adf
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi yang menjadi ranah aparat penegak hukum.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menjelaskan bahwa larangan ini tertuang jelas dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Dengan demikian, ormas tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang merupakan kewenangan eksklusif aparat penegak hukum, seperti kegiatan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, serta penggeledahan,” ungkap Aang Witarsa, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (24/5/2025).

Aang menambahkan, tugas-tugas tersebut secara eksklusif menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum yang sah, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan.

“Ormas tidak diperbolehkan mengambil alih ataupun menggantikan peran yang semestinya dijalankan oleh lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Ormas Bojongsari Incar Pedagang Baru: Pungli Merajalela!

Penegasan ini juga menjadi pedoman krusial bagi para kepala daerah, sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan yang diperlukan terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas yang beroperasi di wilayah masing-masing, guna memastikan bahwa seluruh kegiatan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau kepada seluruh ormas yang ada di Indonesia untuk menjalankan peran serta fungsi mereka sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.

Hal ini dapat dicapai tanpa melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu atau bahkan menggantikan peran yang seharusnya diemban oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, sambil tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

Baca Juga :  Korupsi Tol MBZ: Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara!

“Kami sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah, bukan dengan cara mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui penyelenggaraan kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, serta konstruktif,” tambahnya.

Kemendagri menegaskan kembali bahwa ormas memiliki beragam peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, menyediakan pelayanan bagi masyarakat, serta menjaga kelestarian nilai-nilai agama dan budaya.

Ormas juga memiliki peran dalam memelihara ketertiban, mempererat persatuan bangsa, serta memberikan kontribusi yang berarti dalam pembangunan negara.

Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab, diharapkan kehadiran ormas benar-benar memberikan manfaat yang nyata serta tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Tag:Aang Witarsa RofikJakartakemendagrikewenanganormaspemerintah daerahpenegak hukum
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 68318587a285c LPS Pacu Digitalisasi BPR/BPRS dengan Sistem Terpadu
Berita Selanjutnya 6831b8b48aa7d PM China Li Qiang Bertemu Pebisnis Indonesia Malam Ini

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

084252100 1747832697 1000290776
Nasional

KAI & Banyuwangi Sinergi Genjot Wisatawan Kereta Api

2 bulan lalu
6835318754c42
Nasional

SIRUKIM Baru: Daftar Rusun Jakarta Lebih Mudah & Transparan!

1 bulan lalu
66e3e9f71b557
Ekonomi & Bisnis

4.000 Rumah Subsidi untuk ASN Kemenpan-RB, LAN, ANRI & BKN

2 bulan lalu
bareskrim polri ungkap grup facebook fantasi sedarah 6 pelaku ditangkap 1747818101717 169
Hukum

Bejat! ‘Fantasi Sedarah’: Jual Konten Anak, Rp 50 Ribu!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.