JAKARTA, Nepotiz – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menjelaskan bahwa larangan ini tertuang jelas dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Dengan demikian, ormas tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang merupakan kewenangan eksklusif aparat penegak hukum, seperti kegiatan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, serta penggeledahan,” ungkap Aang Witarsa, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (24/5/2025).
Aang menambahkan, tugas-tugas tersebut secara eksklusif menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum yang sah, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan.
“Ormas tidak diperbolehkan mengambil alih ataupun menggantikan peran yang semestinya dijalankan oleh lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya.
Penegasan ini juga menjadi pedoman krusial bagi para kepala daerah, sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan yang diperlukan terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas yang beroperasi di wilayah masing-masing, guna memastikan bahwa seluruh kegiatan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mengimbau kepada seluruh ormas yang ada di Indonesia untuk menjalankan peran serta fungsi mereka sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.
Hal ini dapat dicapai tanpa melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu atau bahkan menggantikan peran yang seharusnya diemban oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, sambil tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
“Kami sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah, bukan dengan cara mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui penyelenggaraan kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, serta konstruktif,” tambahnya.
Kemendagri menegaskan kembali bahwa ormas memiliki beragam peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, menyediakan pelayanan bagi masyarakat, serta menjaga kelestarian nilai-nilai agama dan budaya.
Ormas juga memiliki peran dalam memelihara ketertiban, mempererat persatuan bangsa, serta memberikan kontribusi yang berarti dalam pembangunan negara.
Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab, diharapkan kehadiran ormas benar-benar memberikan manfaat yang nyata serta tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.