JAKARTA, Nepotiz – Pemerintah sedang mempersiapkan enam insentif ekonomi sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pada Kuartal II 2025. Rencananya, keenam insentif ini akan diumumkan pada tanggal 5 Juni mendatang.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tujuan utama dari paket insentif ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Alasannya, Kuartal II 2025 bertepatan dengan momen libur sekolah pada bulan Juni-Juli, serta adanya pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 2 Juni.
“Ada beberapa bantuan yang dirancang untuk mendukung daya beli. Ini sedang dalam tahap persiapan dan akan mulai berlaku per 5 Juni. Bantuan ini mencakup sektor transportasi, bantuan untuk kebutuhan pangan, dan juga energi,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (23/5/2025) malam.
Airlangga menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan rencana pemberian paket insentif ini kepada Presiden.
Harapannya, ketentuan teknis dan regulasi terkait dapat segera diselesaikan oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait, sehingga dapat diumumkan sebelum tanggal 5 Juni.
“Semoga ini bisa segera diumumkan setelah regulasi di masing-masing kementerian selesai,” ujar Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa dengan adanya paket insentif ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal ini dapat didorong hingga mencapai angka 5 persen.
Perlu diingat bahwa pertumbuhan ekonomi pada Kuartal I sebelumnya hanya mencapai 4,87 persen, mengalami penurunan sebesar 0,98 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 5,11 persen.
“Meskipun kondisi global tidak mudah, dengan situasi geopolitik global, dinamika pasar, dan rantai pasok yang menantang, pilar utama kita tetap berada di pasar domestik. Konsumsi domestik menyumbang 55 persen, oleh karena itu, kami berupaya memberdayakannya melalui berbagai skema insentif yang telah disiapkan,” jelas Susi.
Daftar enam paket stimulus
Pemerintah telah merancang 6 Paket Stimulus yang berfokus pada konsumsi domestik, dengan tujuan utama untuk meningkatkan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial. Berikut adalah rinciannya:
1. Diskon Transportasi
Diskon transportasi yang akan diberikan meliputi potongan harga tiket kereta api, potongan harga tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama periode libur sekolah.
Airlangga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian diskon tiket pesawat akan serupa dengan yang telah diterapkan pemerintah pada libur Natal 2024 dan Idul Fitri 2025, yaitu melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Namun, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai besaran diskon tiket pesawat yang akan diberikan oleh pemerintah, serta jangka waktu berlakunya. Hal ini dikarenakan ketentuan dan regulasinya masih dalam tahap pembahasan.
2. Diskon Tarif Tol
Sama seperti pada hari libur panjang lainnya, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol yang menargetkan sekitar 110 juta pengendara dan berlaku selama periode Juni-Juli 2025.
3. Diskon Listrik 50 Persen
Diskon listrik sebesar 50 persen akan kembali diberlakukan pada bulan Juni dan Juli 2025, setelah sebelumnya diterapkan pada bulan Januari dan Februari. Pemerintah menyiapkan kuota bagi 79,3 juta pelanggan PLN.
Namun, diskon listrik kali ini hanya akan diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). Ini berarti, hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik sebesar 50 persen.
Ketentuan ini sedikit berbeda dari sebelumnya, di mana diskon listrik dapat dimanfaatkan oleh pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
“Ketentuannya mirip dengan sebelumnya, tetapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga.
4. Bantuan Sosial Pangan
Pemerintah juga akan meningkatkan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode Juni-Juli 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menargetkan bahwa regulasi terkait bansos pangan ini akan selesai diputuskan dan diserahkan kembali kepada Menko Airlangga pada awal Juni. Hal ini dikarenakan bantuan tersebut ditargetkan sudah dapat dijalankan per 5 Juni 2025.
“Karena tanggal 6 libur, kan Idul Adha. Jadi, sebelum Idul Adha, seharusnya sudah bisa berjalan,” kata Arief pada kesempatan yang sama.
5. Bantuan Subsidi Upah
Insentif berikutnya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP), serta guru honorer.
Namun, berbeda dengan BSU saat pandemi Covid-19 yang mencapai Rp 600.000, nominal bantuan kali ini akan lebih kecil. Belum dapat dipastikan apakah BSU ini akan diberikan satu kali atau dalam beberapa tahap.
“Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000),” jawab Airlangga saat ditanya oleh wartawan apakah besaran BSU kali ini sama dengan saat pandemi.
6. Diskon Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor padat karya, yang seharusnya berakhir pada Juli 2025.
Berdasarkan penerapan diskon iuran JKK sebelumnya, insentif ini diberikan untuk pekerja yang bekerja di industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.