Program bantuan tunai seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024) saat pandemi Covid-19 melanda. Rencananya, penyaluran bantuan ini akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, besaran bantuan tunai untuk pekerja kali ini tidak akan sebesar BSU tahun 2022 yang mencapai Rp 600.000.
"Kita sedang menyelesaikan tahap akhir, namun subsidi upah ini mirip dengan yang diberikan saat Covid. (Nominalnya) lebih kecil," ungkap Airlangga, seperti dikutip dari KONTAN pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Program ini ditujukan bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Tujuannya adalah memberikan perlindungan sosial serta mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang terjadi saat ini.
Meskipun pengumuman resmi mengenai program BSU ini belum disampaikan oleh pemerintah, Airlangga memastikan bahwa alokasi anggaran dari APBN telah disiapkan.
"Anggarannya sudah tersedia. Kami sedang dalam tahap finalisasi," tegas Airlangga.
Selain Bantuan Subsidi Upah, pemerintah juga berencana memberikan serangkaian paket insentif lainnya. Salah satunya adalah insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.
Terdapat pula paket insentif berupa diskon tarif tol, diskon tarif listrik bagi pelanggan dengan daya maksimal 1.300 VA, insentif bantuan pangan, hingga insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus pada pertengahan tahun 2025 ini sangat penting, mengingat telah lewatnya perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru, serta Ramadan dan Idul Fitri yang biasanya memicu peningkatan konsumsi masyarakat.
"Kami akan mempersiapkan 6 paket stimulus. Saat ini, masing-masing kementerian tengah menyusun regulasinya. Saya sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Presiden Prabowo. Semoga pengumuman dapat segera dilakukan setelah regulasi di setiap kementerian selesai," jelas Airlangga.
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KONTAN dengan judul "Pemerintah Siapkan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta".