Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, secara langsung memimpin pelantikan Djaka Budi beserta beberapa pejabat eselon I Kemenkeu lainnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Djaka Budi Utama mengungkapkan bahwa permintaan untuk menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 1 Mei 2025. Setelah menyetujui permintaan tersebut, Djaka segera mengajukan surat pengunduran diri dari TNI Angkatan Darat pada tanggal 2 Mei.
Sebelum menduduki posisi Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi mengemban amanah sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024. Ia juga dikenal sebagai mantan anggota Tim Mawar yang terlibat dalam penangkapan sejumlah aktivis pro-demokrasi pada masa akhir Orde Baru.
Gaji Djaka Budi sebagai Dirjen Bea Cukai
Sebagai seorang Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi memiliki hak untuk menerima penghasilan pejabat eselon dari Kemenkeu, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), serta berbagai tunjangan lainnya.
Meskipun berasal dari pensiunan TNI, sama seperti PNS pada umumnya, Djaka Budi tetap berhak atas gaji pokok sebagai Dirjen Bea Cukai. Besaran gaji pokok untuk pejabat eselon berada dalam golongan IV, dengan rentang antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
Komponen penghasilan lainnya adalah tunjangan kinerja, atau yang lebih dikenal dengan tukin. Perlu diketahui bahwa tukin yang berlaku di Bea Cukai mengacu pada sistem tukin yang diterapkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran tukin tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014, yang membahas tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam peraturan tersebut, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai setiap bulannya. Besaran tukin terbagi ke dalam 27 kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatan seorang PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang akan diterimanya.
Sebagai pejabat setingkat eselon, Djaka Budi Utama berhak memperoleh tukin dengan besaran antara Rp 46.950.000 hingga Rp 41.550.000 setiap bulannya.
Di samping tukin, terdapat beberapa tunjangan lain yang menjadi hak Djaka Budi Utama sebagai seorang dirjen pajak, antara lain:
Selain gaji pokok dan beragam tunjangan, Dirjen Bea Cukai juga menerima dana operasional yang bersifat taktis, yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kinerjanya di Kemenkeu.
Fasilitas lain yang turut dinikmati oleh Djaka Budi Utama termasuk rumah dinas, serta kendaraan dinas berpelat khusus beserta pengemudinya.