JAKARTA, Nepotiz – Pemerintah berencana untuk kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat. Inisiatif ini menjadi bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, pemerintah saat ini tengah memfinalisasi ketentuan terkait bantuan pangan tersebut, beserta lima kebijakan lainnya yang termasuk dalam paket insentif.
Keenam paket kebijakan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, berbagai kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun regulasi yang diperlukan untuk implementasinya.
Pemerintah menargetkan seluruh regulasi akan selesai pada awal Juni, sehingga pengumuman dan penerapan kebijakan dapat dimulai sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 5 Juni 2025.
“Ada beberapa bantuan yang disiapkan untuk mendukung daya beli masyarakat. Ini sedang dalam tahap persiapan dan rencananya akan diberlakukan mulai 5 Juni. Bantuan ini mencakup sektor transportasi, bantuan untuk pangan, serta sektor energi,” ujar Bapak Airlangga di kantornya pada hari Jumat, 24 Mei 2025.
Dok. Bapanas Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Keenam kebijakan insentif ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Menko Airlangga dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat sore.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bapak Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa bantuan pangan dan stabilisasi pasokan serta harga pangan menjadi salah satu stimulus yang diusulkan dalam rakor tersebut.
Namun, untuk memberikan kepastian mengenai detailnya, beliau belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena masih perlu dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Bapak Zulkifli Hasan.
“Sesuai dengan Perpres 139, bantuan pangan ini berada di bawah koordinasi Menko Pangan, mengingat hal ini terkait dengan stok Bulog, harga pangan, dan berbagai aspek lainnya. Oleh karena itu, koordinasi sangat diperlukan,” jelas Bapak Arief setelah rakor.
Beliau memperkirakan bahwa proses koordinasi ini akan segera diselesaikan dan hasilnya akan diserahkan kembali kepada Menko Airlangga pada awal Juni. Hal ini dikarenakan targetnya adalah bantuan tersebut sudah dapat berjalan efektif pada tanggal 5 Juni 2025.
“Karena tanggal 6 ada libur Idul Adha. Jadi, diharapkan sebelum Idul Adha, bantuan ini sudah bisa direalisasikan,” tambahnya.
Bapak Arief mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan pangan ini rencananya akan dilakukan pada bulan Juni dan Juli mendatang.
Estimasi jumlah penerima bantuan mencapai sekitar 16–18 juta keluarga penerima manfaat (KPM), sesuai dengan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Makanya dilaporkan dulu. Dulu ada bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram. Selain itu, ada juga program SPHP (Stabilisasi Pasokan Harga Pangan) dengan beras medium seharga Rp12.500. Kami akan memberikan informasi terbaru setelah ada keputusan final,” pungkasnya.