“`html
JAKARTA, Nepotiz – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan mengenai perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu poin penting dalam usulan tersebut adalah peningkatan BUP untuk Jabatan Fungsional Utama menjadi 70 tahun.
Pengajuan usulan ini secara resmi disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat dengan nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Korpri, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Zudan Arif Fakrulloh, beserta Wakil Ketua Umum Korpri, Bima Haria Wibisana.
Secara lebih detail, Korpri mengusulkan agar usia pensiun untuk pejabat tinggi utama diperpanjang menjadi 65 tahun, sementara untuk pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I menjadi 63 tahun.
Selain itu, diusulkan juga perpanjangan usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II menjadi 62 tahun, serta untuk eselon III dan IV menjadi 60 tahun. Khusus untuk pejabat fungsional ahli utama, Korpri mengusulkan agar mereka dapat pensiun pada usia 70 tahun.
Batas Usia Pensiun ASN yang Berlaku Saat Ini
Sebagai informasi, ketentuan mengenai batas usia pensiun ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, serta pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda, adalah 58 tahun.
Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki usia pensiun 60 tahun. Kemudian, pejabat fungsional ahli utama akan memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun.
Mengenai alasan di balik usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN ini, Ketua Umum Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mendorong peningkatan keahlian dan pengembangan karier pegawai ASN, baik yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan peningkatan BUP ini bertujuan untuk memberikan dorongan terhadap keahlian serta jenjang karier pegawai ASN," jelas Zudan.
Peningkatan batas usia pensiun ini juga dinilai relevan dengan semakin meningkatnya angka harapan hidup. Zudan juga berharap agar usulan terkait penambahan batas usia pensiun ini dapat dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN.
"Kami, mewakili seluruh ASN, sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan ini ke dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif dari DPR," bunyi surat tersebut.
“`