JAKARTA, Nepotiz – Kabar gembira datang bagi pelanggan listrik! Pemerintah berencana untuk kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, efektif mulai 5 Juni 2025. Namun, perlu dicatat bahwa kali ini, keringanan ini hanya akan menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).
“(Ketentuannya) Mirip dengan sebelumnya, ya, hanya saja kita batasi di bawah 1.300 VA,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya di Jakarta, pada hari Jumat (23/5/2025).
Dengan adanya ketentuan ini, dapat dipastikan bahwa hanya pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menikmati diskon listrik sebesar 50 persen. Hal ini berbeda dengan program sebelumnya yang berlangsung pada Januari–Februari 2025, di mana pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA juga termasuk dalam daftar penerima.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan rincian teknis mengenai mekanisme penyaluran diskon tersebut. Hal ini dikarenakan regulasi terkait masing-masing insentif fiskal masih dalam tahap perumusan.
Airlangga menambahkan bahwa ketentuan teknis sedang dalam proses pembahasan lintas kementerian dan ditargetkan selesai sebelum tanggal 5 Juni 2025.
Bagian dari Paket Insentif Fiskal
Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif fiskal yang akan diimplementasikan secara serentak mulai tanggal 5 Juni.
Paket insentif tersebut meliputi berbagai kebijakan, di antaranya diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"6 paket di tanggal 5 Juni," ujar Airlangga secara ringkas.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa regulasi teknis untuk setiap insentif akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing kebijakan.
Beberapa di antaranya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sementara yang lainnya cukup melalui Peraturan Menteri (Permen).
"Keputusan telah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Saat ini, tinggal proses penyusunan di masing-masing kementerian," jelas Susi.
Dorong Daya Beli, Sasar Momentum Libur Sekolah
Tujuan utama dari pemberian insentif ini adalah untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang musim libur sekolah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertepatan dengan waktu pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), yang diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan terhadap konsumsi domestik.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada kuartal II 2025, setelah pada kuartal I mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,87 persen.
Sebagai informasi tambahan, diskon listrik 50 persen juga pernah diberlakukan sebelumnya pada periode Januari hingga Februari 2025.
Pada saat itu, cakupan penerima manfaat lebih luas, termasuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi awal tahun yang bertujuan untuk menggerakkan konsumsi domestik.
(Tim Redaksi: Isna Rifka Sri Rahayu, Teuku Muhammad Valdy Arief)