JAKARTA, Nepotiz – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan klarifikasi terkait sumber dana yang dialokasikan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Beliau menegaskan bahwa dana sebesar Rp 3 miliar tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Zulhas, dana tersebut merupakan plafon pinjaman yang disediakan oleh bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pinjaman ini, lanjutnya, memiliki jangka waktu pengembalian selama enam tahun.
“Jadi, perlu saya tegaskan kembali, dana untuk bisnis ini bukan dari APBN. Ini sepenuhnya plafon pinjaman yang harus dilunasi dalam waktu enam tahun,” jelas Zulkifli saat konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Penjelasan ini disampaikan untuk menghindari adanya interpretasi yang keliru di kalangan masyarakat mengenai mekanisme pendanaan Kopdes Merah Putih, sebuah inisiatif pemberdayaan ekonomi desa yang berbasis pada sistem koperasi.
Zulkifli merinci bahwa pinjaman senilai Rp 3 miliar per koperasi tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai enam jenis usaha yang dianggap strategis. Usaha-usaha tersebut meliputi agen LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, layanan logistik pangan, serta distribusi bantuan pangan ke daerah-daerah terpencil yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
“Penting untuk dipahami bahwa ini adalah plafon pinjaman. Pemanfaatannya bisa penuh atau tidak, tergantung pada kebutuhan usaha masing-masing koperasi,” imbuh Zulkifli.
Biaya Notaris Ditanggung APBD
Mengenai biaya-biaya awal yang terkait dengan pendirian koperasi, seperti biaya notaris yang sebesar Rp 2,5 juta, Zulkifli menjelaskan bahwa biaya tersebut akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena ini merupakan hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dipimpin oleh kepala desa, maka pembayaran notaris akan dialokasikan dari APBD. Namun, modal untuk koperasi itu sendiri tetap berupa plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar,” terangnya.
Target 80.000 Koperasi hingga Juli 2025
Hingga tanggal 23 Mei 2025, tercatat sebanyak 39.639 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia telah melaksanakan Musdesus, yang merupakan salah satu syarat utama dalam proses pembentukan koperasi. Pemerintah menargetkan agar seluruh proses musdesus dapat diselesaikan pada tanggal 31 Mei 2025.
Setelah itu, seluruh Kopdes Merah Putih yang telah terbentuk akan didaftarkan sebagai badan hukum koperasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan target paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Deklarasi nasional untuk koperasi-koperasi ini direncanakan akan dilakukan pada tanggal 12 Juli 2025, yang bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Diharapkan, seluruh koperasi tersebut sudah dapat beroperasi secara aktif dalam menjalankan distribusi pangan nasional mulai tanggal 20 Oktober 2025.
Jawa Tengah Terdepan, Papua Masih Rendah
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menambahkan bahwa hingga tanggal 23 Mei 2025, sekitar 40.000 desa telah berhasil menyelenggarakan Musdesus.
Provinsi Jawa Tengah mencatatkan diri sebagai wilayah dengan capaian tertinggi, dengan 7.564 desa dari total 8.563 desa telah melaksanakan musyawarah tersebut.
Provinsi-provinsi lain seperti Jawa Barat juga menunjukkan kinerja yang baik, dengan capaian mencapai 74,70 persen. Kemudian disusul oleh Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung yang mencapai angka 84,47 persen.
Namun, di sisi lain, partisipasi dari wilayah timur seperti Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan masih tergolong rendah, dengan angka di bawah 2 persen.
“Kami akan memberikan perhatian khusus pada wilayah-wilayah yang masih tertinggal melalui program pelatihan, pendampingan, serta sinergi yang lebih erat dengan pemerintah daerah dan tokoh-tokoh adat setempat,” kata Budi Arie.
Program Prioritas Nasional
Program Kopdes Merah Putih merupakan bagian integral dari prioritas nasional yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025.
Inpres tersebut menargetkan pembentukan sebanyak 80.000 koperasi di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa dan meningkatkan efisiensi sistem distribusi pangan nasional.