Oleh Nepotiz, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting dengan memberikan perlindungan negara kepada Kejaksaan RI beserta anggota keluarganya. Perlindungan ini akan diimplementasikan oleh Kepolisian Negara RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Oleh Nepotiz, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting dengan memberikan perlindungan negara kepada Kejaksaan RI beserta anggota keluarganya. Perlindungan ini akan diimplementasikan oleh Kepolisian Negara RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketentuan ini secara resmi dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Menanggapi hal tersebut, Bawono Kumoro, seorang Peneliti dari Indikator Politik Indonesia, berpendapat bahwa langkah ini mencerminkan dukungan Prabowo dalam memberikan ruang gerak yang optimal bagi Kejaksaan Agung untuk memberantas kasus korupsi.
“Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 ini dapat diinterpretasikan sebagai wujud dukungan konkret dari Presiden Prabowo terhadap agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi agar dapat berjalan dengan baik dan optimal. Seperti yang kita ketahui bersama, Kejaksaan Agung RI saat ini sedang menangani sejumlah kasus hukum besar,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Liputanku, Sabtu (24/5/2025).
Oleh karena itu, Bawono menekankan pentingnya langkah-langkah antisipatif strategis untuk mencegah potensi gangguan terhadap kinerja Kejagung, termasuk kemungkinan serangan balik dari pihak-pihak yang terlibat korupsi.
“Perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, merupakan salah satu bentuk dari langkah antisipatif tersebut,” jelasnya.
“Jaksa harus mendapatkan jaminan rasa aman dari ancaman-ancaman yang dapat membahayakan jiwa mereka,” pungkas Bawono.
Sebelumnya, peraturan ini dibuat dengan tujuan utama untuk memberikan rasa aman dan kebebasan dari ancaman, intimidasi, serta tekanan dari pihak mana pun kepada jaksa yang sedang bertugas.
“Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” demikian bunyi poin pertimbangan yang dikutip Nepotiz dari salinan Perpres, Kamis (22/5/2025).
Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa jaksa memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pelindungan negara ini akan diberikan atas permintaan dari pihak Kejaksaan.
“Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kepolisian Negara RI dan TNI,” bunyi Pasal 4.
Adapun pelindungan negara yang diberikan oleh kepolisian mencakup jaksa dan/atau anggota keluarga mereka. Anggota keluarga yang dimaksud meliputi orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
“Pelindungan Negara diberikan dalam bentuk: pelindungan atas keamanan pribadi; pelindungan tempat tinggal; pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; pelindungan terhadap harta benda; pelindungan terhadap kerahasiaan dan/atau identitas; bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” urai Pasal 6.
Sementara itu, pelindungan negara yang dilakukan oleh TNI ditujukan kepada Jaksa. Pelindungan tersebut diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau bentuk pelindungan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Selanjutnya, bentuk pelindungan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis mencakup hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 10.
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelindungan negara oleh Kepolisian berasal dari APBN pada bagian anggaran Kejaksaan RI. Selain itu, sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat juga dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelindungan Negara oleh TNI bersumber dari APBN pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 11 ayat (2).
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI. Kerja sama ini dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, pertukaran data dan informasi, atau bentuk lainnya.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya,” jelas Pasal 12.
Perpres ini ditandatangani oleh Prabowo pada tanggal 21 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.