Sabtu, 24 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Bekasi: Korban Pelecehan Pengobatan Alternatif Jadi 6
Bank Mega Syariah Danai Proyek Tambang Emas BRMS Rp500 M
Menteri Karding Blusukan ke Kebun Sawit Malaysia, Temui PMI
6 Insentif Pemerintah Mulai 5 Juni: Diskon Listrik, Tol, Bansos
Prabowo Siapkan Subsidi Gaji Rp 3,5 Juta Mulai Juni 2025
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Nasional – Guru IPS Depok Diduga Lecehkan Siswi: Sekolah Minim Pemahaman?

NasionalPendidikan

Guru IPS Depok Diduga Lecehkan Siswi: Sekolah Minim Pemahaman?

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 09:50
Oleh Nepotiz
Share
5e1982ec4ec8a 1
SHARE

Pelecehan Siswi SMP di Depok: Pentingnya Tenaga Pendidik Paham Konsep Pelecehan Seksual

Diduga, tujuh siswi dari sebuah SMP di Depok menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru IPS dengan inisial IR. Saat ini, Polres Depok tengah menindaklanjuti laporan terkait kasus ini.

Pihak sekolah telah mengeluarkan pernyataan resmi. Sayangnya, pernyataan tersebut justru mengindikasikan kurangnya pemahaman pihak sekolah mengenai konsep pelecehan seksual, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak sebagai korban.

Ety Kuswandarini, selaku Kepala UPTD SMP yang bersangkutan, menyampaikan pernyataan yang sangat disayangkan. Video yang berisi penjelasan Ety tersebut bahkan telah tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Pernyataan tersebut tidak hanya menyakiti perasaan para korban, tetapi juga memperlihatkan kurangnya pemahaman tentang konsep kekerasan seksual terhadap anak. Padahal, yang bersangkutan adalah seorang kepala sekolah yang bertanggung jawab atas pendidikan ratusan siswa.

Pelecehan seksual, meskipun hanya berupa perkataan (verbal), tetap merupakan bentuk kekerasan seksual. Tentunya, hal ini akan memberikan dampak, baik besar maupun kecil, bagi korban maupun bagi siapapun yang mendengarnya.

Mungkin beberapa dekade lalu, bersiul atau melontarkan kata-kata bernada sensual kepada perempuan di jalanan tidak dianggap sebagai pelecehan seksual. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, tindakan tersebut kini dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Baca Juga :  Job Fair Kemnaker 2025: 52 Ribu Loker Menanti!

Kekerasan seksual tidak selalu berkaitan dengan niat pelaku yang semata-mata bersifat seksual. Akan tetapi, apabila korban merasa bahwa tindakan pelaku berdampak secara seksual, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 5 dalam undang-undang ini mengatur mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan seksual verbal, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara dan/atau denda maksimal sebesar Rp 10 juta.

Oleh karena itu, penggunaan diksi “hanya” yang dilontarkan oleh Ety sangatlah tidak tepat. Meskipun berbentuk verbal, tindakan tersebut telah termasuk ke dalam kategori pelecehan seksual sesuai dengan UU TPKS.

Pelecehan seksual verbal berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, terlebih lagi jika korbannya adalah anak-anak usia SMP. Pemahaman mereka tentang konsep-konsep seksualitas masih belum matang.

Pelecehan seksual verbal yang dibiarkan begitu saja dapat memberikan pemahaman yang keliru mengenai seksualitas kepada anak. Hal ini tentu saja dapat membuat anak menjadi lebih rentan menjadi korban di kemudian hari.

Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa korban kekerasan seksual di masa lalu, tanpa adanya penanganan yang tepat, berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual di masa depan.

Baca Juga :  Demo Ojol Tak Seramai Kabar? Layanan Jakarta Tetap Lancar!

Hal ini perlu dipahami oleh para tenaga pendidik dan pihak-pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, agar tidak meremehkan kekerasan seksual, meskipun hanya dalam bentuk verbal.

Pernyataan Ety yang mengatakan bahwa guru IR “dipancing anak” juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan kurang memahami konteks kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam UU Perlindungan Anak, tindakan aktif maupun pasif dari anak tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran atas terjadinya tindakan seksual terhadap anak, baik itu pencabulan maupun persetubuhan.

Kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal konsep suka sama suka. Bahkan, jika seorang anak mengajak orang dewasa untuk melakukan tindakan seksual, maka orang dewasa tersebut dapat dikenakan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa kematangan konsep seksual pada anak belum terbentuk sepenuhnya. Sebaliknya, orang dewasa seharusnya menolak ajakan tersebut.

Terlebih lagi jika orang dewasanya adalah seorang pendidik, yang seharusnya melindungi anak. Oleh karena itu, dalam UU Perlindungan Anak maupun UU TPKS, diatur hukuman tambahan berupa sepertiga dari hukuman pokok jika pelaku adalah tenaga pendidik.

Adanya hukuman tambahan bagi pendidik, orang tua, atau pengasuh diharapkan dapat memberikan efek jera agar mereka yang dekat dengan anak tidak melakukan kekerasan seksual.

Pemerintah Kota Depok, sebagai institusi yang menaungi SMP Negeri di Depok, perlu memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini.

Baca Juga :  Ade Armando PSI: Hidup Mati Buat Jokowi, Mentor Sejati!

Tidak hanya memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, tetapi juga mengevaluasi kinerja tenaga pendidiknya, termasuk kepala sekolah yang kurang memahami konsep kekerasan seksual dan perlindungan anak, seperti contoh kasus kepala sekolah ini.

Jika diperlukan, perlu diadakan asesmen kepada seluruh tenaga pendidik, termasuk kepala sekolah, mengenai pemahaman mereka tentang kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Dari hasil asesmen tersebut, tenaga pendidik yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual sebaiknya mendapatkan penanganan yang tepat agar mereka tidak melakukan kekerasan seksual saat menjalankan perannya sebagai pendidik.

Sementara itu, tenaga pendidik yang kurang memahami tentang kekerasan seksual dan perlindungan anak perlu diberikan sosialisasi yang lebih mendalam mengenai kedua hal tersebut.

Untuk rekrutmen tenaga pendidik baru, perlu diadakan pula asesmen serupa serta penandatanganan pakta integritas terkait kekerasan seksual.

Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Dan tentunya, tidak hanya Depok saja, daerah lain pun perlu melakukan upaya serupa.

Nepotiz adalah seorang blogger perjalanan yang telah mengunjungi lebih dari 20 provinsi di Indonesia. Tulisan Nepotiz dikenal karena detail yang kaya dan perspektif yang unik. Liputanku.

Tag:pelecehan seksualpelecehan siswi Depok
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 666994d46635a TNI Kawal Kejaksaan: Penempatan Prajurit Atas Permintaan
Berita Selanjutnya 6746ed734c85f Wastafel Mampet? Atasi Mudah dengan Baking Soda & Cuka!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

069017200 1748018034 WhatsApp Image 2025 05 23 at 17.34.43 1
Nasional

Tangsel Juara 2 Nasional Standar Pelayanan Minimal!

13 jam lalu
knd rapat dengan komisi iii dpr 1747745336045 169
Hukum

ODGJ Jadi Saksi di Sidang? KND Usulkan Hak Setara di Hukum

3 hari lalu
682f396e82cfa
Kesehatan

Jaktim Periksa Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Layak Konsumsi?

1 hari lalu
67749589ae42f
Ekonomi & Bisnis

Rupiah Cepat Tanggapi Dana Pinjol Misterius ke Pengguna

2 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.