JAKARTA, Nepotiz – Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, selaku Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), menegaskan bahwa penugasan personel TNI guna pengamanan Kejaksaan didasari atas permintaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wahyu sebagai respons terhadap usulan yang datang dari DPR. Usulan tersebut berisi harapan agar penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan tidak bersifat permanen, melainkan hanya dilakukan pada situasi-situasi tertentu yang didasarkan pada kebutuhan kasus yang ada.
“Terkait dengan usulan dari DPR mengenai penempatan TNI yang tidak permanen, perlu saya sampaikan bahwa pengamanan di Kejaksaan ini sifatnya adalah permintaan. Dengan kata lain, apakah nanti sifatnya akan permanen atau tidak, hal tersebut tentunya juga bergantung pada institusi Kejaksaan sebagai pihak yang mengajukan permohonan bantuan kepada TNI,” jelas Kadispenad kepada Nepotiz, pada Jumat (23/5/2025) malam.
Menurut pandangannya, pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan merupakan wujud jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada para jaksa. Jaminan ini diberikan dari potensi ancaman yang mungkin timbul terhadap diri, jiwa, serta harta benda mereka.
Wahyu melanjutkan, ancaman yang dimaksud mencakup segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut atau paksaan. Tindakan-tindakan ini dapat mengganggu pelaksanaan wewenang, tugas, serta fungsi kejaksaan.
"Saya merasa perlu untuk menjelaskan bahwa TNI dalam melaksanakan Pam (pengamanan) tersebut, sebenarnya tengah menjalankan bentuk perlindungan negara. Artinya, negara menjamin rasa aman kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda," ungkapnya.
"Sedangkan konteks ancamannya kepada jaksa adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang memicu rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukannya sesuatu hal yang berkaitan erat dengan pelaksanaan wewenang, tugas, serta fungsi Jaksa," imbuhnya.
Wahyu menambahkan, bahwa TNI AD akan memberikan perlindungan kepada Kejaksaan dalam beberapa wujud.
Pertama, perlindungan akan diberikan terhadap institusi Kejaksaan secara menyeluruh. Kedua, dukungan serta bantuan personel akan diberikan dalam pengawalan jaksa ketika mereka melaksanakan tugas.
Ketiga, perlindungan juga akan diberikan dalam bentuk lain yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan strategis yang ada. Hal ini mencakup aspek kedaulatan serta pertahanan negara.
“Lebih lanjut, hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama perlindungan terhadap jaksa, akan ditetapkan lebih lanjut secara bersama antara Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” pungkas Wahyu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hinca Panjaitan, seorang anggota Komisi III DPR RI, menyampaikan harapannya agar pengerahan TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia tidak bersifat permanen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hinca menyusul terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Mei 2025.
Ia berharap, pengerahan personel TNI di lingkungan kejaksaan hanya dilakukan untuk menangani kasus-kasus tertentu.
"Sebaiknya jangan permanen. Saya rasa ini tidak permanen. Semoga saja tidak dalam jangka waktu yang panjang atau bahkan permanen," ujar Hinca, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/5/2025).
Hinca juga meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam melanjutkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI melalui penerbitan Perpres tersebut.