Sabtu, 24 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
6 Insentif Pemerintah Mulai 5 Juni: Diskon Listrik, Tol, Bansos
Prabowo Siapkan Subsidi Gaji Rp 3,5 Juta Mulai Juni 2025
Gaji Dirjen Bea Cukai Djaka Budi: Gaji Pokok & Tunjangan
MotoGP Inggris 2025: Yamaha Bangkit, Link Live Streaming!
PM China Temui Puan Bahas Kerja Sama Indonesia di DPR
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – TNI Kawal Kejaksaan: Penempatan Prajurit Atas Permintaan

HukumNasional

TNI Kawal Kejaksaan: Penempatan Prajurit Atas Permintaan

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 09:33
Oleh Nepotiz
Share
666994d46635a
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, selaku Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), menegaskan bahwa penugasan personel TNI guna pengamanan Kejaksaan didasari atas permintaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wahyu sebagai respons terhadap usulan yang datang dari DPR. Usulan tersebut berisi harapan agar penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan tidak bersifat permanen, melainkan hanya dilakukan pada situasi-situasi tertentu yang didasarkan pada kebutuhan kasus yang ada.

“Terkait dengan usulan dari DPR mengenai penempatan TNI yang tidak permanen, perlu saya sampaikan bahwa pengamanan di Kejaksaan ini sifatnya adalah permintaan. Dengan kata lain, apakah nanti sifatnya akan permanen atau tidak, hal tersebut tentunya juga bergantung pada institusi Kejaksaan sebagai pihak yang mengajukan permohonan bantuan kepada TNI,” jelas Kadispenad kepada Nepotiz, pada Jumat (23/5/2025) malam.

Baca Juga :  Biaya Ojol Ilegal? DPR Minta Aplikasi Hapus Potongan!

Menurut pandangannya, pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan merupakan wujud jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada para jaksa. Jaminan ini diberikan dari potensi ancaman yang mungkin timbul terhadap diri, jiwa, serta harta benda mereka.

Wahyu melanjutkan, ancaman yang dimaksud mencakup segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut atau paksaan. Tindakan-tindakan ini dapat mengganggu pelaksanaan wewenang, tugas, serta fungsi kejaksaan.

"Saya merasa perlu untuk menjelaskan bahwa TNI dalam melaksanakan Pam (pengamanan) tersebut, sebenarnya tengah menjalankan bentuk perlindungan negara. Artinya, negara menjamin rasa aman kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda," ungkapnya.

"Sedangkan konteks ancamannya kepada jaksa adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang memicu rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukannya sesuatu hal yang berkaitan erat dengan pelaksanaan wewenang, tugas, serta fungsi Jaksa," imbuhnya.

Baca Juga :  Exit Meeting BPK: PU Komitmen Kelola Anggaran Lebih Baik

Wahyu menambahkan, bahwa TNI AD akan memberikan perlindungan kepada Kejaksaan dalam beberapa wujud.

Pertama, perlindungan akan diberikan terhadap institusi Kejaksaan secara menyeluruh. Kedua, dukungan serta bantuan personel akan diberikan dalam pengawalan jaksa ketika mereka melaksanakan tugas.

Ketiga, perlindungan juga akan diberikan dalam bentuk lain yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan strategis yang ada. Hal ini mencakup aspek kedaulatan serta pertahanan negara.

“Lebih lanjut, hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama perlindungan terhadap jaksa, akan ditetapkan lebih lanjut secara bersama antara Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” pungkas Wahyu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hinca Panjaitan, seorang anggota Komisi III DPR RI, menyampaikan harapannya agar pengerahan TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia tidak bersifat permanen.

Baca Juga :  TNI AL Tanggapi Pengadaan Aplikasi "Buzzer" Senilai Rp 100 Miliar

Pernyataan ini disampaikan oleh Hinca menyusul terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Mei 2025.

Ia berharap, pengerahan personel TNI di lingkungan kejaksaan hanya dilakukan untuk menangani kasus-kasus tertentu.

"Sebaiknya jangan permanen. Saya rasa ini tidak permanen. Semoga saja tidak dalam jangka waktu yang panjang atau bahkan permanen," ujar Hinca, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/5/2025).

Hinca juga meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam melanjutkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI melalui penerbitan Perpres tersebut.

Tag:Brigjen TNI Wahyu Yudhayanahinca panjaitankejaksaanPerpres 66/2025TNItni jaga kejaksaanTNI Kejaksaan
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 682aeaec05898 Museum Tragedi 12 Mei 1998: Panduan Lengkap ke Trisakti
Berita Selanjutnya 5e1982ec4ec8a 1 Guru IPS Depok Diduga Lecehkan Siswi: Sekolah Minim Pemahaman?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

kpk sudah menggeledah 7 lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing di kemnaker ri adrialdetikcom 1748000516621 169
Korupsi

KPK Geledah Kasus Suap TKA Kemnaker, Sita 9 Kendaraan

20 jam lalu
6788dd75460aa
Nasional

Pasha Ungu: Komite Independen Awasi Sekolah Rakyat!

3 hari lalu
anggota dpr ri dari fraksi gerindra maruf mubarok 1747817634376 169
Nasional

Gerindra Dorong Digitalisasi Pariwisata Malang!

3 hari lalu
682c8069bbde6
Nasional

Tragedi KA Magetan: Empati yang Hilang di PT KAI?

3 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.