Seorang guru dengan inisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah diduga menampilkan video tidak senonoh kepada para siswa kelas VI SD. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa oknum guru tersebut wajib dikenai sanksi yang setimpal.
"Merujuk pada Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, tindakan yang dilakukan oleh oknum guru ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Oleh karena itu, apabila terbukti bersalah, guru tersebut sudah pasti harus dikenakan sanksi berat," ujar Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada sejumlah wartawan pada hari Sabtu (24/5/2025).
Aris menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum guru tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mendorong agar yang bersangkutan diproses secara pidana.
"Apabila yang bersangkutan adalah seorang PNS, maka sanksi akan diberikan berdasarkan peraturan disiplin ASN. Jika guru tersebut bekerja di sekolah swasta, maka yayasan yang menaungi harus mengambil tindakan tegas," jelasnya.
"Sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan adanya sanksi pidana, yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak berwajib," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, telah dilaporkan ke polisi. Diduga, BEKD menampilkan video porno di hadapan siswa kelas VI SD di sekolah tempat ia mengajar.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa BEKD mempertontonkan video tersebut kepada 24 siswa. Sampai saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 siswa.
"Pada hari Senin lalu, penyidik telah melakukan wawancara klarifikasi terhadap 10 orang korban anak dari total 24 orang," ungkap Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, dalam keterangannya, seperti yang dilansir oleh detikBali pada hari Jumat (23/5).