Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait laporan mengenai tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Sebagai bagian dari proses ini, Polda Metro juga berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meminta penilaian terhadap kebenaran barang bukti berupa video, yang dianggap sebagai produk jurnalistik.
“Penyidik telah menjalin koordinasi dan meminta keterangan dari Dewan Pers terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti pendalaman. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah video-video tersebut termasuk dalam kategori produk jurnalistik atau bukan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada para wartawan pada hari Jumat (23/5/2025).
Beliau menegaskan bahwa penanganan kasus laporan terkait tudingan ijazah palsu ini terus berjalan. Saat ini, proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi masih berlangsung.
“Proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg terus berjalan, dan kami akan memberikan informasi terbaru secara berkala,” ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pada hari Senin (25/5), akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seorang saksi berinisial RS yang sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan klarifikasi.
“Pada hari Senin mendatang, penyidik akan mengambil keterangan dari saudara RS dalam rangka klarifikasi. Sebelumnya, yang bersangkutan telah mengajukan penundaan,” kata Ade Ary menambahkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli forensik digital, Rismon Sianipar (RS), sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pihak kepolisian menyampaikan bahwa Rismon tidak dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Saudara RS telah memberitahukan kepada tim penyelidik bahwa beliau berhalangan hadir pada hari ini untuk memberikan keterangan. Beliau meminta agar pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang pada hari Senin,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syan Indradi, kepada awak media pada hari Kamis (22/5).
Ade Ary juga menginformasikan bahwa hingga saat ini, sudah terdapat 29 saksi yang telah diperiksa terkait laporan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Proses penanganan laporan ini masih dalam tahap penyelidikan yang intensif.
“Sampai saat ini, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, tercatat ada 29 saksi yang telah dimintai keterangannya dalam proses klarifikasi di tahap penyelidikan,” jelasnya.
Duduk Perkara Laporan Jokowi ke Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memaparkan kronologi laporan yang diajukan oleh Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan yang mendalam.
“Kronologi perkara yang dilaporkan bermula pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Pelapor, dalam hal ini korban, mulai mengetahui adanya video yang beredar di media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan menuduh ijazah S-1 dari universitas milik pelapor adalah palsu,” terang Ade Ary pada hari Jumat (16/5).
Selanjutnya, Jokowi sebagai pelapor meminta bantuan dari ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan melalui berbagai platform media sosial (medsos).
“Jokowi mengingatkan kepada pihak-pihak yang membuat pernyataan dan konten yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik, yang diidentifikasi sebagai RHS, RSN, TT, ES, dan KTR,” ungkapnya.
Akibat dari tuduhan tersebut, Jokowi merasa sangat dirugikan. Pada tanggal 30 April 2025, Jokowi secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan ini, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti dengan membentuk tim penyelidikan dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.